Sabtu, 06 November 2010

Penjelasan dan Aplikasi Tentang Hadits Iftiraqul Ummah

Berawal dari hadits iftiraqul ummah (perpecahan umat), memunculkan berbagai persepsi dalam menyikapi variansi kelompok yang ada ditengah-tengah kaum muslimin. Diantara mereka ada yang terkesan memaksakan kelompok tertentu sebagai satu-satunya komunitas yang mendapatkan jaminan selamat di antara sekian kelompok yang ada. Kemudian mereka berusaha untuk menyematkan ancaman kecalakaan dan neraka kepada komunitas selainnya. Di sisi lain ada juga yang terlalu longgar dalam memaknai hadits tersebut sehingga menafikan adanya aliran sesat selagi masih menisbatkan dirinya kepada islam meski hanya namanya saja.
Untuk mendudukkan hadits tersebut ke dalam realita kehidupan dengan aneka ragam kolompok ini, hendaknya kita menilai tidak hanya dari sudut pandang teks yang tertera di hadits dan kita ma'nai sesuai dengan kehendak kita. Sehingga yang dihasilkan hanyalah jutstifikasi terhap persepsi yang kita simpulkan dan kemudian mencari dalil sebagai penguat. Namun handaknya kita meneliti secara jeli hadits tersebut serta mengidintentifikasi pernyataan para ulama yang menjelaskan tentang maksud daripadanya.
Hadits yang menyebutkan tentang iftiraqul ummah menjadi 73 golongan adalah sebagai berikut:
إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ افْتَرَقَتْ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِي سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
"Sesungguhnya bani israil terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan. Dan sesungguhnya ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya terancam masuk neraka kecuali satu. Dialah al-jama'ah."
Hadits ini atau yang makna dengannya juga tendapat pada beberapa kitab hadits diantaranya dalam Sunan ibnu Majah , Sunan abi Dawud , Musnad Ahmad , Sunan ad-Darimiy , As-syariah milik Al-ajuriy .
Hadits ini merupakan pengakhabaran dari Rasulullah saw tentang perpecahan yang akan terjadi pada tubuh kaum muslimin. Pengguna'an kata "ummah" memancing perbincangan para ulama tentang maknanya. Apakah yang dimaksud adalah ummatud da'wah (termasuk di dalamnya yahudi dan nasrani dan yang lainnya) yang menjadi obyek dakwah Rasulullah saw, atau yang dimaksud adalah ummatul ijabah (ummat islam secara khusus). Imam as-sindiy berkata: "yang dimaksud adalah ummatul ijabah, yaitu ahlul qiblah. Karena istilah ummah dinisbatkan kepada beliau shallalahu alaihi wasallam yang secara langsung dapat difahami sebagai ummatul ijabah.
Sedangkan seorang ulama, DR. Al-Buthiy bependapat bahwa yang dimaksud dengan ummah adalah ummatud da'wah. Ini berdasarkan dengan argumentasi bahwa Rasulullah saw menggunakan kata ummah secara umum. Kalau saja yang dimaksud dengan ummah adalah ummatul ijabah tentunya beliau akan menggunakan isitlah "sataftariqul muslimin". Ini maknanya bahwa yang dimaksud dengan ummah adalah ummatu da'wah. Kesimpulannya bahwa ummat yang di menjadi obyek dakwah rasulullah akan terpecah menjadi 73 agama. Dan jaminan bahwa yang selamat adalah hanya satu agama maknanya adalah agam islam dengan sekian sekte-sektenya.
Pendapat yang rajih adalah sebagaimana yang diungkapkan oleh As-Sindiy dengan beberapa alasan: Pertama, bahwa di hadits yang lain Rasulullah menejelaskan bahwa yahudi dan nasraniy terpecah menjadi 71 golongan dan kemuadian Rasulullah menjelaskan pada waktu yang bersama'an bahwa ummatnya akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Ini maknanya bahwa yang dimaksud dengan ummat di hadits tersebut adalah ummatul ijabah yaitu islam. Alasan ke dua, bahwa hadits tersebut adalah sebagi bentuk pengakhabaran terhadap kejadian yang akan datang. Sedangkan perpecahan yang terjadi pada ummatud dakwah seperti yahudi dan nasrani sudah terjadi pada masa Rasulullah saw. Dengan demikian yang lebih tepat untuk memaknai ummatiy adalah ummatul ijabah.
Adapun yang dimaksud dengan perpecahan dalam hadits tersebut adalah perpecahan dalam permasalahn yang bersifat ushul dan i'tiqad bukan dalam hal furu' (cabang) dan amaliyah. As-sindiy berkata "yang dimaksud adalah perpecahan mereka dalam perkara ushul dan i'tiqad bukan dalam hal furu' dan amaliyat. Karena dalam perkara furu' islam memberikan toleransi yang lebih luas dan hal tersebut masuk dalam ranah ijtihad para ulama. Sangat banyak kita dapatkan perbeda'an dalam hal furu' dan amaliyat terjadi dikalangan para ulama semenjak pada masa Rasulullah saw hingga saat ini. Di dalam Aunul ma'bud syarh sunan abiy Dawud disebutkan bahwa tidakalah termasuk dalam firaq madzmumah itu mereka yang berselisih dalam perkara cabang fiqih dalam pembahasan halal dan haram, namum yang dimaksud adalah mereka yang menyelisihi ahlulul haq dalam perkara ushul tauhid.
Adapun ma'na yang 72 di neraka bukanlah sebuah kepastian bahwa setiap personal dari mereka akan masuk kedalam neraka dan kekal di dalamnya. Karena 72 puluh dua golongan tersebut tidak keluar dari lingkup islam. Al khattabiy berkata: "(akan terpecah ummatku menjadi 73 golongan) dalamnya tertadapat penjelasan bahwa kelompok-kelompok ini tidak keluar dari lingkup Diin. Kerena Nabi saw menyebut sebagai ummatnya. Meskipun diantara kaum muslimin ada yang munafiq yang mereka menampakkan islam dan menyembunyikan kekafiran. Atau diantara mereka ada yang menisbatkan diri kepada islam namun praktek amal mereka mengeluarkan mereka dari islam.
Jadi, setiap personal dari 72 pecahan tersebut tidak berarti masuk kedalam neraka semuanya. Namun ungkapan tersebut sebagai ancaman akan aqidah-aqidah menyeleweng yang akan menjerumuskan mereka ke dalam neraka. Diantara mereka ada yang kekal di dalam neraka dan ada juga yang tidak kekal sesuai dengan tingkat kebid'ahan yang mereka lakukan, dan ada juga yang diampuni kesalahannya oleh allah swt. Ini sebagaimana pernyataan ibnu taymiyah: "sebagaimana kalau kita mengatakan apa yang difirmankan oleh Allah swt (sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan kedzaliman, maka sesungguhnya mereka akan memakan api di dalam perut mereka) Qs. An-nisa': 10. maka tidak selayaknya bagi seseorang untuk mengatakan terhadap orang lain secara ta'yin (personal) bahwa dia di dalam neraka. Hal ini dikarenakan bisa jadi ia diampuni oleh Allah dengan kebaikan-kebaikannya yang mengahapuskan kesalahannya. Atau dengan musibah yang mengikisnya, atau Allah swt sendiri yang mengampuninya atau kemungkinan yang lain.
Lantas pernyataan "wahidah fil jannah" apakah setiap personal dari firqah najiah tidak akan masuk neraka? Syaikh Utsaimin menjawab bahwa diantara merka bisa jadi ada yang masuk neraka namun tadak kekal di dalamnya. Beliau juga memberikan gambaran tentang hal ini bahwa manusia terbagi menjadi empat kelompok: pertama: mubtadi' murni yang tidak mengerjakan sunnah satupun, mereka ini kekal di neraka tanpa dipungkiri lagi. Kedua: mubtadi' yang tercampur (dengan sunnah) maka mereka berhak masuk neraka dan tidak kekal di dalamnya. Ke tiga: seorang sunniy yang murni maka ia tidak berhak masuk neraka, kalaupun ia masuk neraka karena perbuatan maksiat maka mereka tidak kekal di dalamnya. Ke empat: suniiy yang tercampur (dengan bid'ah) "Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk" (Qs. At-Taubah: 102) maka mereka ini berhak masuk neraka namun tidak kekal di dalmnya.
Adapun kelompok yang selamat adalah "jama'ah", atau dalam redaksi hadits lain "ma ana alaihi wa ashabiy". As-Sindiy berkata: "sabdanya (al-jama'ah) adalah mereka yang sesuai dengan jama'ah sahabat dan mengambil aqidah mereka serta berpegang teguh dengan pola fakir mereka." Di dalam aunul ma'bud disebutkan: (al-jama'ah) adalah alhul qur'an dan hadits dan fiqh dan ahlul ilmi yang mereka sejalan dalam mengikuti jejak Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam setiap kondisi. Dan mereka tidak merusak dan merubahnya dan tidak pula menggantinya dengan pemikiran-pemikiran yang rusak.

Aplikasi hadits iftiraqul ummah
Banyak persepsi yang muncul dalam penerapan hadits iftiraq ini. Diantara mereka ada yang mencoba untuk menyematkan label 72 golongan tersebut kepada kelompok-kelopok tertentu. Dan disisi lain mereka berusaha untuk menggiring opini public bahwa satu-satunya kelompok yang selamat adalah kelompoknya sendiri. Padahal hadits tersebut sama sekali tidak mendukung pernyataan mereka tersebut. Rasulullah saw tidak menghususukan kelompok yang selamat tersebut untuk golongan tertentu dan menafikan kelompok yang lainnya.
Untuk mengukur suatu kelompok atau personal apakah ia masuk kedalam golongan yang selamat atau kelompok yang celaka hendaknya menggunakan timbangan al-qur'an dan sunnah. Sedangkan Al-qur'an dan Sunnah menyebutkan Al-Jama'ah atau Ma ana alaihi wa ashabiy sama sekali tidak menghususkan nama kelompok-kelompok tertentu. Maknanya siapa saja dari kaum muslimin yang terpenuhi padanya sifat kelompok tersebut maka ia berhak mendapatkan jaminannya. Bukan lantas memaksakan dalil untuk menghusus jaminan tersebut kepada komunitas tertentu dan menafikan yang lainnya.
Syaikhul islam Ibnu Taymiyah berkata tentang golongan yang selamat tersebut "Mereka adalah yang berpegang teguh dengan islam secara murni dan bersih dari penyimpangan. Mereka adalah ahlus sunnah yang tercakup di dalamnya As-Shiddiqun, Asy-syuhada, Ash-Shalihun. Dan termasuk pula di dalmnya para pembawa panji petunjuk, pelita di tengah kegelapan, dan orang-orang yang mempunyai budi pekerti yang luhur dan keutama'an, dan abdal: yaitu para imam yang kaum muslimin bersepakat atas petunjuk dan keilmuan mereka. Mereka adalah thaifah al-manshurah yang disebutkan dalam hadits (akan senantiasa ada sekelompok dari ummatku yang senantiasa berada diatas kebenaran dan tidak akan mampu memberikan kecalakaan kepada mereka orang yang menghinakan mereka atau orang yang menyelisihi mereka sampi datangnya hari kiamat).
Dengan demikian kelompok yang selamat atau Firqah Najiah tersebut tersebar di kalangan seluruh kaum muslimin yang mereka meniti jejak Rasul dan para sahabatnya. Sehingga nampaklah kebathilan orang-orang yang menganggap bahwa hanya orang-orang yang bergabung bersama kelompoknya saja yang berhak mendapat julukan firqah najiah dan yang selainnya adalah kelompok yang celaka. Fudhail bin Iyadh berkata "seorang bertanya kepada imam malik, wahai abu Abdullah: siapakan Ahlus-Sunnah itu? Beliau menjawab, orang yang tidak memiliki laqob (julukan) yang diketahui. Tidak pula jahmiy, tidak rafidiy, tidak qadariy."
Imam Nawawi ketika menerangkan hadits Rasulullah saw (akan senantisa ada segolongan dari ummatku yang mereka berada diatas kebenaran): ini mengandung pengertian bahwa kelompok tersebut terpencar pada setiap komunitas kaum muslimin. Diantara mereka ada para pemberani yang senantiasa berperang, dan dianatara mereka ada fuqaha, demikian pula ahli hadits, dan orang-orang ahli zuhud, dan penyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan termasuk pula di dalamnya orang-orang selain mereka dan para ahli kebaikan".
Abdul akhir Hammad al-ghunaimiy pentadzib syarah aqidah thahawiyah, memberikan komentar ketika menyebutkan hadits rasulullah saw (diin ini akan senantiasa tegak dan berperang diatasnya segolongan dari kaum muslimin samapi datangnya hari kiama) sembari berkata: hal ini -wallahu a'lam- memberikan penngertian bahwa para mujahidin di jalan Allah adalah orang yang paling utama untuk masuk ke dalam kelompok tersebut. Oleh karena itulah syaikhul islam ibnu taymiyah berkata tentang Tar-tar dan kewajiban memeranginya (adapun sekelompok kaum muslimin yang berada di syam, dan mesir dan yang selainnya, maka mereka pada saat ini merupakan orang yang paling berhak untuk masuk dalam kategori thaifah manshurah yang disebutkan oleh nabi shallahu alaihi wasallam (akan senantiasa ada sekelompok dari ummatku yang senantiasa berada diatak kebenaran dan tidak akan mampu memberikan kecalakaan kepada mereka orang yang menghinakan mereka atau orang yang menyelisihi mereka sampi datangnya hari kiamat) majmu fatawa: 28/ 531).

Referensi:
- Sunan Ibnu Majah, karya Abu abdillah Muhammad bin Yazid Ar-Rab'iy ibn Majah, penerbit Daarus salamah, cet. Pertama. Tahun 1420 H/ 1999 M.
- Sunan abi Dawud, karya Abu Dawud Sulaiman bin Al-asy Ats, As-sajastaniy, Penerbit Daru ibn hazm, cet. Pertama, tahun 1419 H/ 1998 M.
- Musnad Ahmad, karya Abu Abdillah Ahmad bin Hambal, penerbit baitul afkar ad-dawliyah, cet tahun 1419 H/ 1998 M.
- Sunan Ad-darimiy, karya Abu Muhammad Abdullah bin Abdur Rahman bin Al Fadhl bin Bahram ad-Darimiy, penerbit Darul mughniy, cet. Pertama, tahun 1421 H/ 2000 M.
- Asy-syariah, karya Abu Bakar bin Muhammad bin Al husain Al-ajuriy, penerbit, muassah qurtubah, cet. Pertama, tahun 1416 H/ 1996 M.
- Syarah Sunan Ibnu Majah, karya Abul Hasan al-Hanafiy As-Sindiy, penerbit Darul ma'rifah, cet. Pertama, tahun 1416 H/ 1996 M.
- http://www.nokhbah.net
- Kitab Aunul Ma'bud, karya Muhammad Syamsul Haqqil Adzim Abadiy, penerbit daarul fikr, cet kedua, tahun 1399 H/ 1979 M
- Ma'alimus sunan, karya al-Khattabiy, penerbit Muhammad Raghib at-Tabbakh, cet pertama, tahun 1351 H/ 1932 M.
- Majmu' fatawa, penyusun Abdurrahman bin Muhammad bin qasim al-ashimiy, tahun cetakan 1418 H/1997 M
- http://muntada.islammessage.com
- Madarikut Tadrib Wataqribul masalik, karya Fudhail bin Iyadh, maktabah syamilah
- Syarah Muslim, karya Yahya bin Syaraf an-Nawawiy, penerbit daarul kutub al-ilmiyah, cet pertama, thn 1421 H/ 2000 M
- Al Minhah al-Ilahiyah fi tahdzibi syarh aqidah at-thahawiyah, karya Abdul Akhir Hammad Al-Ghunaimiy, penerbit darus sahabah, cet. Pertama, tahun 1416 H/ 1995 M

0 komentar: