Selasa, 06 April 2010

Cerdas Berdiskusi

“Tidaklah aku berdiskusi dengan orang lain
kecuali aku berharap Allah menampakkan kebenaran melalui lesannya.”
(Imam Syafi’i)
Berbicara tentang perbedaan, tentu tidak ada di antara kita yang dapat lepas darinya. Sebab, perbedaan merupakan keniscayaan yang tak dapat dihindarkan. Oleh karenanya, perbedaan perlu disikapi secara bijak. Acapkali salah dalam menyikapi perbedaan hanya menghasilkan perselisihan dan permusuhan. Perbedaan tidak lagi mendatangkan rahmat, namun berubah menjadi laknat. Lantas bagaimana kita menyikapi perbedaan yang ada?
Dalam menyikapi hal ini, kita dapat mencoba untuk mempertemukan dua belah pihak dalam rangka melakukan tabayyun (klarifikasi), saling menasehati, atau diskusi. Usaha tersebut dapat berupa pertemuan intens antara kedua belah pihak atau diskusi terbuka yang dihadiri oleh semua orang. Tujuannya adalah untuk mencari titik temu.
Forum ini kirannya akan banyak mendatangkan manfaat sebagaimana yang dikatakan oleh Al Barbahari: “Mengadakan majelis untuk saling menasehati akan membuka pintu kebaikan. Adapun bermajelis untuk berdebat hanya akan menutup pintu kebaikan.”
Tentunya dalam pertemuan ini ada beberapa adab yang perlu dijaga oleh kedua belah pihak. Agar nantinya tujuan awal untuk mendapatkan titik temu dapat dicapai. Kalaupun tidak tercapai, pertemuan tersebut tidak meninggalkan bekas luka akibat perbedaan. Di antara adab tersebut adalah:
1. Ikhlas
Dalam semua perkara yang dilakukan seorang muslim, niatan ikhlas haruslah terwujud. Tak terkecuali ketika berdiskusi. Karenanya, sedari awal tujuan diskusi terbuka ditujukan ikhlas karena Allah dan menemukan jalan yang paling benar. Bukan untuk menunjukkan yang kalah ataupun yang menang. Atau untuk unjuk kecerdasan dan wawasan yang dimiliki. Terlebih, hanya ingin mengundang decak kagum serta pujian para pendengar. Na’udzubillah min dzalik.
Pun, ketika diskusi berlangsung jangan sampai keikhlasan ternodai karena enggan untuk mengakui kebenaran yang berasal dari lawan bicara. Tak jarang hal ini terjadi disebabkan rasa malu karena tengah berada di hadapan publik. Di sinilah keikhlasan akan diuji.
Alangkah indah perkataan Imam Syafi’i: “Aku tidak pernah khawatir dari manakah kebenaran tersebut ada. Apakah dari diriku ataukah dari lawan bicaraku.” Ucapan tersebut bukan saja sebagai pemanis bibir. Tetapi betul-betul berasal dari kesucian hati yang menjadi identitas diri.
2. Adil dan Obyektif
Selanjutnya, diskusi haruslah disandarkan pada ilmu. Tentunya sebelum diskusi berlangsung, masing-masing pihak mempersiapkan materi yang akan didiskusikan. Jangan berdiskusi dalam perkara yang tidak dikuasai dengan baik. Jangan pula hanya berdasar pada akal belaka. Sehingga diskusi yang berlangsung hanya sekadar debat kusir yang tak ada kunjung akhirnya.
Obyektif juga berarti tidak ta’assub (fanatik) terhadap pendapat tertentu yang jelas-jelas salah. Kadang fanatik dapat membutakan mata hati seseorang yang menyebabkan dirinya kehilangan obyektifitas dalam menilai sesuatu. Oleh sebab itu Ibnu taimiyah mengingatkan: “Diskusi tidak akan bermanfaat apabila tidak disertai dengan sikap adil.”
Pada prinsipnya, kebenaran tidaklah terpatok kepada seseorang. Tetapi yang menjadi tolok ukur adalah kebenaran itu sendiri. Sehingga kita dapat menilai dengan obyektif siapa yang berada di atas kebenaran dan siapa yang berada di atas kebatilan. Ali bin Abi Thalib pernah bertutur:
اعْرِفِ الْحَقَّ تَعْرِفْ أَهْلَهُ , وَ لاَ تَعْرِفِ اْلحَقَّ بِالرِّجَالِ
“Ketahuilah kebenaran, niscaya kamu akan mengetahui siapa yang berada di atasnya. Karena kamu tidak akan mengetahui kebenaran dengan menjadikan seseorang sebagai patokan!”
3. Santun Bertutur kata
Bagaimanapun juga, mereka yang berbeda pendapat dengan kita adalah seorang muslim. Sudah barang tentu hak-hak dia sebagai seorang muslim harus tetap dipenuhi. Walaupun di sisi lain mereka berbeda pendapat dengan kita. Salah satunya adalah dengan santun dalam bertutur kata dan menjaga suara ketika berbicara. Jangan sampai meninggikan suara.
Apabila berada di atas kebenaran mengapa harus meninggikan suara? Sedangkan apabila berada di atas kebatilan, masih pantaskah meninggikan suara? Kadang, seseorang yang meninggikan suara berada di pihak yang salah. Dengan begitu, dia ingin menunjukkan dirinyalah yang benar. Sedangkan yang berada di atas kebenaran akan memiliki pembawaan tenang ketika menyampaikan argumennya. Sebab dia yakin dirinyalah yang benar. Walaupun tak selamanya keadaan ini berlaku.
Hal inilah yang kadang terlupakan. Akibatnya, pendengar lebih terkesima dengan mereka kepada yang memiliki pembawaan tenang walaupun pendapat tersebut salah. Padahal, dengan menjaga suara seseorang lebih mampu menguasai suasana diskusi dan emosi. Apa yang disampaikan pun lebih mengena di hati pendengarnya.
4. Tidak Terbawa Emosi
Pada awal diskusi mungkin setiap pihak mampu menjaga emosi. Namun seiring dengan perbedaan yang tak kunjung mencapai titik temu kadang emosi mulai menghampiri. Maka ketika marah diperturutkan hanya akan membawa kepada keburukan. Oleh karenanya para salaf mewanti-wanti setiap diskusi dari sifat ini. Ibnu Abbas bertutur: “Janganlah kalian bermajelis dengan ahlu hawa. Sesungguhnya bermajelis dengan mereka hanya akan menyakitkan hati.”
Lagipula diskusi yang dicampuri dengan emosi tidak akan mendatangkan manfaat. Malah yang ada hanyalah permusuhan dan perpecahan antara kedua belah pihak. Inilah yang diperingatkan oleh Ibrohim An Nakho’i: “Janganlah kalian bermajelis dengan ahlu hawa, sesungguhnya bermajelis dengan mereka menghilangkan cahaya keimanan, menghilangkan wajah kebaikan, dan mewariskan permusuhan di hati orang-orang mukmin.”
Apabila orang lain tidak sependapat denganmu, maka janganlah marah. Jangan pula kamu paksakan pendapatmu kepada dirinya. Walaupun pendapat itulah yang benar. Ibnu Qoyyim menyebutkan bahwa Ibnu Mas’ud berbeda pendapat dengan Umar sekitar seratus permasalahan. Namun tidak ada di antara mereka yang memaksakan pendapat antara satu dan yang lainnya. Tidak pula mereka marah.
5. Menjadi pendengar yang baik
Diskusi bukanlah pembicaraan satu pihak layaknya ceramah. Tetapi, diskusi merupakan pembicaraan dua pihak. Untuk itu setiap pihak haruslah mendengarkan lawan bicaranya. Sebab, pembicara cerdas adalah yang mempu menjadi pendengar yang baik.
Jangan sampai memotong pembicaraan meskipun membuat kurang nyaman telinga pendengar. Baik karena ingin mengintrupsi, membantah, atau karena sebab lainnya. Hal ini dapat membuat pembicara bimbang dan lupa apa yang akan disampaikan. Sebaiknya ia harus memperhatikan dengan seksama apa yang dibicarakan.
Dengan begitu, mereka juga akan mendengarkan dengan seksama apabila kita berbicara. Sebab, menjadi tabiat manusia akan mereka menaruh hormat kepada yang memperhatikan omongannya.
Para ulama banyak menyebutkan adab berdiskusi di antaranya mempersilahkan pihak lain untuk menyampaikan argumennya. Jangan memotong perkataan pihak lain hingga paham maksud perkataan tersebut. Hendaknya dia menunggu pihak yang sedang berbicara hingga menyelesaikan perkataannya. Yang seperti ini lebih mempermudah untuk menerima kebenaran dan kembali dari kesalahan.
Cukup di forum
Adakalanya perbedaan tak dapat disatukan. Masing-masing pihak masih sama seperti sedia kala. Maka apabila hal ini terjadi tidaklah mengapa. Namun yang harus dijaga adalah persatuan. Jangan sampai perbedaan tersebut terbawa hingga ke luar forum yang mengakibatkan permusuhan.
Mungkin perkara ini sering diremehkan. Akibatnya banyak yang salah dalam menyikapinya. Bukan saja oleh orang awam. Mereka yang telah bergumul dengan dunia ilmu juga tidak lepas dari “fitnahnya”. Tak pelak, ada di antara mereka yang tidak mau lagi bersilaturahmi. Semua berawal dari tidak adanya titik temu di forum diskusi. Karenanya, cukuplah perseteruan yang terjadi hanya di forum diskusi.
Mengapa kita tidak mencoba untuk memahami alasan saudara muslim lainnya. Tidak dengan turut menyalahkan mereka karena berbeda pendapat dengan kita. Toh, hal yang diperselisihkan hanyalah permasalahan ijtihadiyah yang para ulama masih berselisih tentangnya.
Setiap orang mempunyai seribu alasan untuk berbeda pendapat. Tapi setiap orang sebenarnya juga memiliki sejuta alasan untuk bisa saling mengerti akan perbedaan tersebut. Kita boleh saja tetap berpegang teguh dengan pendapat yang kita yakini kebenarannya. Namun, tidak kemudian menyalahkan orang lain yang berselisih pendapat dengan kita. Lebih-lebih memaksakan pendapat yang kita yakini kebenarannya. Boleh jadi pendapat tersebut cocok untuk kita dan tidak tepat bagi orang lain. Wallahu muwaffiq ila aqwamis sabiil.

Bahan bacaan:
- Fie Ushulil Hiwar, An Nadwah al Alamiah Li Syabab al Islami (WAMI), Cetakan keempat, 1415 H/ 1994 M.
- Fiqhul Ikhtilaf Qodhiyatul Khilaf al Waqi’ baina hamlatisy Syariah, Abu Amru/ Majdi Qosim, Darul Iman, Cetakan pertama 1421 H/ 2000 M.
- Al Khilaf baina al ulama, Muhammad bin Sholih bin Muhammad al Utsaimin, Maktabah syamilah.
- Al khilaf asbabuhu wa adabuhu, Aidh Al Qorni, Maktabah syamilah
- Al Hawa wa Atsaruha fil khilaf, Abdullah Al Ghunaiman, maktabah syamilah
- Adabul hiwar wa qowaidul ikhtilaf, Amru bin Abdullah Kamil, maktabah syamilah
- Adabul Hiwar wa Afaquha fi As Sunnah al Muthohharoh, Dr. Abdus Salam Hamdan Al Lauh, Maktabah Syamilah.




Read More..
Kamis, 18 Februari 2010

Mengharap Berkah Menuai Dosa

Fenomena tabarruk bukanlah suatu hal yang tabu lagi di lingkungan kita. Mulai dari mencari berkah terhadap orang-orang yang dianggap shaleh, sampai pada segundukan tanah yang tak mampu berbuat apa-apa. Bahkan, ada diantara mereka yang mencari berkah kepada binatang dengan memperebutkan kotorannya. Meski perbuatan ini tidak bisa diterima secara akal sehat, namun begitulah kenyataan yang merebak lingkungan kita. Bahkan perbuatan ini telah menjadi tradisi turun temurun dari nenek moyang mereka.Pada dasarnya tujuan mereka baik yaitu mencari keberkahan. Namun dikarenakan kejahilan mereka hingga bukannya berkah yang didapat tapi justru dosa dan kemurkaan dari Allah. Mereka mengaharapkan sesuatu namun tidak menapaki jalan yang menuju kepadanya. Pepatah arab mengatakan:
تَرْجُوا النِّجَاةَ وَلَمْ تَسْلُكْ مَسَالِكَهَا... إِنَّ السَّفِيْنَةَ لَا تَجْرِي عَلَى الْيَبَسِ
"engakau merharapkan keberhasihlan namun tidak menuju jalan kepadanya.. sesungguhnya bahtera itu tidak akan berlayar diatas daratan".
Tidak selamanya keinginan akan terwujud, terlebih ketika seseorang salah dalam meniti jalan yang seharusnya ia tempuh. Demikian juga halnya mereka yang ingin mendapatkan keberkahan namun tidak meniti jalan yang diajarkan oleh syar'i. kerena pada hakikatnya tabaruk itu terbagi menjadi dua, yaitu tabarruk yang diperbolehkan dan tabarruk yang dilarang. Sudah barang tentu bahwa perbuatan yang dilarang tidak akan menghantarkan seseorang pada keberhasilan namun justru sebaliknya.
Tabarruk yang diperbolehkan adalah, mengambil berkah kepada Rasulullah saw pada saat baliau masih hidup. Adapun sepeninggal beliau maka bertabarruk kepada kuburannya merupakan perbuatan bid'ah yang diharamkan. Tabarruk semacam ini pernah dilakukan oleh para sahabat rasulullah saw. Mereka berebut sisa minuman Rasulullah saw bahkan berebut keringat beliu yang wangi. Sedangkan tabarruk yang banyak dilakukan oleh kebanyakan orang saat ini adalah tabarruk yang diharamkan. Sebagaiman mereka yang berebut dengan sisa makanan dan minuman para kiyai, dan kuburan-kuburan yang mereka anggap keramat terlebih lagi seekor kerbau yang tidak mempunyai akal.
Lantas bagaimanakan seharusnya seseorang mencari berkah pada saat ini? Padahal rasulullah saw telah wafat? Menurut saya, keberkahan hidup tidak hanya didapatkan dengan cara-cara seperti di atas. Karena sebenarnya cukuplah seseorang beriman dan mengerjakan segala aturan yang telah ditetapkan oleh Allah swt maka ia akan mendapatkan keberkahan di dunia dan akhirat. Bukankah allah telah menjanjikan keberkahan hidup bagi orang beriman dalam firmanNya:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya". (Qs. Al-Araf: 96)
Read More..
Senin, 15 Februari 2010

Ladang Jihad Tebuka di Yaman

Oleh: Uweis Abdulloh
Yaman merupakan satu Negara termiskin di semenanjung arab. Namun demikian, kemiskinan tidaklah menjadikan ciut nyali kaum muslimin yang mendominasi daerah tersebut. Justru kondisi yang sulit menjadikan mereka tahan banting dan siap mengahadapi segala tantangan yang terjadi. Lebih dari itu, yaman merupakan daerah dimana para pejuang islam banyak dilahirkan. Ini sangatlah mempengaruhi kepribadian kaum muslimin yang mewarisi jiwa kepahlawanan para pendahulu mereka.
Terbukti saat terjadinya serangan 11 september dan yaman menyatakan diri bergabung dalam agenda "war on terrorism". Berbagai macam cara yang ditempuh otoritas yaman untuk memberangus gelora jihad kaum muslimin tak kunjung berhasil. Bahkan preseden Ali Abdullah Shaleh, demi untuk melancarkan titah amerika tersebut harus merogoh kas Negara untuk membeli persenjataan dari Rusia seharga 1 miliar dolar AS. Persenjataan tersebut terdiri dari pesawat tempur MiG-29, helikopter, tank T-80 dan T-72, dan beberapa kendaraan tempur lainnya.
Bukan warga yaman kalau mudah ditaklukkan. Begitulah kenyataan yang harus dihadapi oleh otoritas munafik Yaman. Segala tindakan yang mereka lancarkan justru membangkitkan semangat jihad kaum muslimin. Menurut pernyataaan wakil persiden Abdur-Rab Manshur Hadi, Tercatat sejak tahun 2005 sekitar 16.000 warga yang dicuragai terlibat jaringan Al-Qaeda diusir dari yaman. Pasukan keamanan juga menangkap ratusan orang Afghanistan Arab dan Mahasiswa asing di sekolah-sekolah keagamaan yang tidak terdaftar. Namun itu semua tak membuat mereka jera dan justru menyambutnya dengan berbagai perlawanan.
Pertempuran tak terelakkan lagi dan menelan korban dari dua belah pihak. Media islam arrahmah.com melansir, Selasa, 18 Safar 1431 / 02 Februari 2010 bahwa bentrokan yang terjadi antara kaum muslimin dan polisi keamanan yaman di daerah jaar, abyan menewaskan sekitar 4 orang polisi. Pada kesempatan lain mujahidin menyerang kedutaan besar AS di San'a, ibukota Yaman, dengan bom mobil dan roket, menewaskan 16 orang. Korban-korban yang tewas itu mencakup 10 Polisi Yaman, empat warga sipil, termasuk seorang India, dan dua mujahidin.
Situasi yaman yang kian memanas mengharuskan para ulama untuk turun tangan mengobarkan jihad ditengah-tengah kaum muslimin. Sekelompok ulama terkenal Yaman memperingatkan bahwa mereka akan menyerukan jihad jika Amerika Serikat mengirimkan tentaranya untuk memerangi Al-Qaeda di Yaman. Para ulama besar tersebut berjumlah sekitar 15 orang diantaranya adalah Abdul Majid Az-Zindaniy. Beliau berkata "Jika sebuah negeri Muslim mendapat serangan militer, pemuda Muslim berkewajiban untuk melakukan jihad dan memerangi para agresor tersebut."
Di sisi lain terbukanya ladang jihad di yaman disambut hangant oleh harakah jihad ternama di Shamalia. Dialah As-Shabab yang baru saja mengumumkan dirinya bergabung kedalam tandzim Al-Qaedah dan menyatakan siap untuk dipimpin oleh Usamah bin Laden. Seorang Petinggi As-Shabaab Sheikh Mukhtar Robow Abu Mansour menyatakan akan berangkat ke Yaman untuk memerangi musuh Allah. Beliau berkata "Kami katakan kepada saudara-saudara Muslim kami di Yaman bahwa kami akan melintasi perairan antara Yaman dan Somalia untuk mencapai tempat Anda, untuk membantu Anda melawan musuh Allah." Pada kesempatan lain beliau berkata " Saya menyerukan kepada pemuda di tanah Arab untuk bergabung dan bertempur di sana."
Read More..

Perbedaan Antara Jihad dan Qital

Oleh: uweis abdullah

Membedakan antara jihad dan qital membutuhkan kejelian. Ketika seseorang terlalu bebas dalam memperluas ma’na jihad akan terjerumus kepada pemahaman bahwa setiap amal asalkan membutuhkan kesungguhan adalah jihad. Pemahaman ini akan membuahkan sikap peremehan terhadap jihad yang sebanarnya. Dan sebaliknya ketika seseorang telalu sempit mema’nai jihad akan menggap bahwa pertempuran dalam arti “battle” itu sajalah yang dimaksud dengan jihad. Sehingga dalam melakukan suatu tindakan kurang memperhatikan hal-hal yang medukung keberlangsungan itu semua. Memang secara bahasa, jihad tersebut sangatlah umum mencakup seluruh amal shaleh yang didalamnya ada usaha dan kesungguhan. Namun secara urf dan syar’ie penyebutan kata jihad sangat identik dengan peperangan dalam artian yang luas yaitu “War”. Demikian juga definisi jihad yang sering dikemukakan oleh para ulama memang cenderung kepada qital. Namun pada hakikatnya yang dimaksud adalah peperangan yang tidak sekedar pertempuran “battle”. Melainkan perang secara umum mencakup segala aspek usaha yang mendukung tegaknya kalimatullah.

Dengan mencermati definisi jihad secara jeli dan praktek lapangan dalam sejarah umat islam, maka kita akan mendapatkan perbedaan antara jihad dan qital. Meski perbedaan yang dimaksud bukanlah perbedaan yang bertentangan “ikhtilafut tadhadh”. Melainkan perbedaan dalam ruang lingkup yang bersifat mikro dan makro. Dengan kata lain, bahwa jihad lebih umum daripada qital, dan Qital adalah bahagian daripada jihad. Perbedaan tersebut dapat dianalisa dari dua sudut pandang. Yaitu sudut pandang definisi, dan praktek lapangan dalam sejarah umat islam.

Perbedaan dalam tinjauan definisi.
Definisi jihad:
Secara etimologi (bahasa) jihad adalah:
الْمُبَالَغَة وَاسْتِفْرَاغُ مَا فِي الْوُسْعِ وَالطَّاقَةِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ.
(bersungguh-sungguh dan mengerahkan segala daya dan kemampuan baik dari perkataan maupun perbuatan) .
Secara terminology jihad dima’nai sebagai berikut:
Penyebutan kata-kata jihad didalam al-qur’an diklasifikasikan menjadi dua:
Penyebutan jihad pada ayat-ayat makkiyah lebih cenderung kepada ma’na lughawi seperti firman Allah:
وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ (العنكبوت:6)
“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri”.
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا (العنكبوت: 69)
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami”.
Adapun penyebutan kata-kata jihad di dalam ayat-ayat madaniyah cenderung kepada ma’na qital dalam pegertian luas. Sebagaimana firman Allah swt:
لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ (النساء:95)
“Tidaklah sama antara mu'min yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya”.
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (التوبة: 41)
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah”.
Adapun definisi para ulama tentang jihad secara syari’ adalah sebagai berikut:
Madzhab hanafiy:
الْجِهَادُ هُوَ الدُّعَاءُ إلَى الدِّينِ الْحَقِّ وَالْقِتَالُ مَعَ مَنْ امْتَنَعَ عَنْ الْقَبُولِ بِالنَّفْسِ وَالْمَالِ
“jihad adalah menyeru kepada diin yang haq dan memerangi ketika terjadi penolakan dengan jiwa dan harta”
Madzhab malikiy:
قَالَ ابْنُ عَرَفَةَ قِتَالُ مُسْلِمٍ كَافِرًا غَيْرَ ذِي عَهْدٍ لِإِعْلَاءِ كَلِمَةِ اللَّهِ
Berkata ibnu arafah: “perangnya muslim terhadap orang kafir yang tidak terikat perjanjian dalam rangka meninggikan kalimat Allah swt”.
Madzhab syfi’iy:
القتال في سبيل الله مأخوذ من المجاهدة، وهي المقاتلة في سبيل الله
“perang di jalan Allah diambil dari kata al-mujahadah yaitu peperangan di jalan Allah”
hambaliy:
قِتَالُ الْكُفَّارِ
“memerangi orang kafir”
Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa jihad mecakup beberapa hal:
1. Adanya usaha untuk I’la’u kalimatillah dengan mengorbankan nyawa dan harta
2. Menyeru untuk masuk atau tunduk kepada dinul islam
3. Di dalamnya terdapat qital
Definisi Qital:
Secara bahasa qital adalah:
Qital diambi dari kata قَاتَلَ-يُقَاتِلُ قِتَالًا وقِيْتَالًا, yang apa bila ditambah هُ
berma’na: (حَارَبَهُ وعَادَاهُ) “memerangi dan memusuhinya”
Secara istilah adalah:
Penyebutan qital dalam mempunyai ma’na pertempuran yang berujung kepada kemenangan atau kekalahan. Sebagaimana firman Allah:
فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (النساء: 74)
“Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar”
firmannya juga:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa”.(Qs. At-taubah: 123)
Dan jihad secara istilah adalah:
الْحَرْبُ والْمُدَافَعَةُ بِالسلَاحِ
“peperangan dan perlawan dengan senjata”
Syeit khattab berkata “ma’na qital dalam islam adalah: memerangi musuh dalam rangka menjaga kebebasan penyebaran da’wah, dan melakukan rukun islam, dengan tetap menjaga etika-etika dalam peperangan”.
Kesimpilan dari ma’na qital adalah:
1. Terjadinya pertempuran pada dua pihak, yang berujung pada kemenangan atau kekalahan.
2. Penyebutan qital mencakup jalan yang benar dalam artian fi sabilillah dan jalan yang salah. Tergantung tujuannya dan prakteknya.
3. Qital dalam lingkup fi sabilillah khusus menjuru kepada pertempuran dan hanya merupakan bahagian dari rangkaian jihad. Sebagaimana pernyataan syeit khattab bahwa ma’na qital adalah dalam rangka menjaga penyebaran da’wah, sedangkan da’wah itu sendiri merupakan rangkaian dari jihad namun tidak termasuk dalam qital.
Kesimpulan perbedaan antara jiha dan qital:
1. jihad: umum mencakup usaha I’la’u kalimatillah
Qital: bagian daripada usaha menegakkan kalimatullah
2. jihad: tidak selalu dengan pertempuran
Qital: intinya adalah pertempuran
3. jihad: penyebutannya identik dengan usaha I’la’u kalimatillah
Qital: penyebutannya mempunyai ma’na yang relative tergantung apa tujuan perang tersebut.

Perbedaan pada praktek lapangan dalam sejarah islam
Praktek jihad dalam sejarah islam sangatlah luas mencakup seluruh rangkaian usaha dalam menegakkan kalimat Allah. Sedangkan qital adalah pertempuran yang terjadi antara kaum muslimin dan orang-orang kafir dalam rangkaian jihad untuk menegakkan kalimat allah subhanahu wata’ala.
Oleh karenanyalah rasulullah saw pada setiap kali melancarkan jihad, meberikan tugas masing-masing kepada para sahabat. Tidak semua dari mereka terjun didalam pertermpuran. Diantara mereka ada yang menjaga madinah sebagaimana mereka yang disuruh menetap pada perang tabuk untuk menjaga madinah dan menjaga keluarga rasulullah saw. Seluruh rangkaian usaha dalam meninggikan kalimat allah yang saling kuat mengutkan antara satu dan lainnya inilah merupakan praktek jihad dalam sejarah islam.
Dalam usaha pembebasan Makkah sendiri rasulullah saw sangatlah berusaha untuk menghindari terjadinya pertumpahan darah. Beliau membuat strategi jihad yang yang mampu mengalahkan kaum musrikin dengan meminimalkan pertempuran. Pada malam harinya rasulullah memerintahkan kaum muslimin agar masing-masing mereka menyalakan obor. Sehingga dengan banyaknya obor menyala yang mencapai sepuluh ribu menjadikan ciutnya nyali kaum musyrikin. Mereka menganggap pasukan kaum muslimin sangatlah besar dan tidak ada pilihan lain kecuali menyerah tanpa perlawanan.
Demikian pula dalam perang tabuk. Rasulullah tidak hanya mengandalkan pertempuran dalam melancarkan jihad. Namun beliau banyak bermain pada sisi politik dengan mengadakan perjanjian degan Qabilah-qabilah setempat. Beliau mengadakan perjajian dengan penduduk “Ailah” , “Jarba”, dan “Daumatul jandal”. Sehingga dengan permainan politik inilah orang-orang romawi mengalami kekacauan dan kekalahan tanpa pertempuran.

Tela’ah ktitis definisi ulama kontemporer tentang jihad
Sebahagian ulama dalam beberapa buku menyebutkan kalimat jihad seakan membatasi hanya terbatas dengan Qital. Sebagaimana yang banyak di ungkapkan dengan istilah (إذا أطلقت كلمة الجهاد فهو قتال ) apabila kalimat jihad disebutkan secara mutlak maka ma’nanya adalah Qital . Ungkapan ini perlu difahami dengan cermat dalam kondisi apa penulis sedang mengungkapkan dan apa maksud dari ungkapan tersebut.
Penulis mengungkapkan istilah ini dalam keadaan mengcounter pemahaman keliru sebagaimana yang tersebut dalam muqddimah makalah ini. Yaitu pemahaman yang terlalu bebas dalam memperluas ma’na jihad sehingga setiap amal asalkan terdapat padanya kesusah payahan maka dianggap sebagi jihad yang sebenarnya. Pemahaman ini akan menihilkan Qital dalam rangkaian jihad.
Adapun dalil yang biasa digunakan untuk membatasi jihad hanya sebatas qital, juga perlu difahami secara cermat. Seperti misalnya hadits dari amru bin abasah tentang seorang yang bertanya kepada rasulullah tentang isalam, iman, hijrah, jihad. Ketika orang itu bertanya kepada rasulullah:
وَمَا الْجِهَادُ قَالَ أَنْ تُقَاتِلَ الْكُفَّارَ إِذَا لَقِيتَهُمْ
“apakah jihad itu? Beliau menjawab: engkau memerangi orang kafir apabila menemuinya”.
Hadits di atas dan yang senada dengannya, tidaklah menunjukkan (الحصر) pembatasan bahwa hanya qital dalam artian “battle” saja. Jadi kurang tepat untuk dijadikan hujjah bahwa jihad hanyalah Qital. Ungkapan hadits di atas lebih cenderung mirip dengan ungkapan (من الملاؤئكة؟ قال: جبريل) siapakan malaikat itu? Ia menjawab: jibril. Jawaban ini benar, namun bukan pembatasan bahwa malaikan itu hanya satu, yaitu jibril. Namun masih banyak malaikat-malaikat lainnya.
Terlebih lagi argumentasi bahwa jihad tidak dibatasi hanya dengan qital dikuatkan dengan sunnah fi’liyyah yang tersebut dalam sejarah pembebasan makkah. Rasulullah sangat berusaha menghindari Qital . Lantas dengan tidak adanya Qital apakah pembebasan makkah tidak dianggap sebagai jihad?. Begitu juga penaklukan wilayah-wilayah yang akhrnya menyerah tanpa terjadi Qital apakah tidak disebut sebagai jihad?.
Sebagai penutup, kalau saja benar ada pendapat ulama yang hanya membatasi jihad hanya dengan Qital, maka penulis katakan definisi itu bukanlah ijma para ulama. Sebagaimana definisi jihad yang di ungkapkan oleh ulama madzhab hanafi bahwa da’wah untuk menyeru orang kafir masuk ke dalam agama islam merupakan jihad.
الْجِهَادُ هُوَ الدُّعَاءُ إلَى الدِّينِ الْحَقِّ وَالْقِتَالُ مَعَ مَنْ امْتَنَعَ عَنْ الْقَبُولِ بِالنَّفْسِ وَالْمَالِ
“jihad adalah menyeru kepada diin yang haq dan memerangi ketika terjadi penolakan dengan jiwa dan harta”
Sehingga dengan demikian pendapat seorang ulama tidak bisa menggugurkan pendapat ulama lain tanpa di landasi dalil dri nash yang jelas.
Wallahu a’lam bis shawab

Referensi:
lisanul arab
Al-Inayah syarhul hidayah, syamilah
Mauhibul jalil fi syarhi muskhtashori syaikhil jalil, syamilah
I’anatut thalibin, syamilah
Syarh muntahal iradat, syamilah
Al-munjid fi lughah
Mu’jam lughatil fuqaha, syamilah
Ar-rasul al-qo’id
Al-jihad wal-qital fis siyasah as-syar’iyah
Ar-rahiqul makhtum
Read More..
Jumat, 08 Januari 2010

Jihad Kontemporer Dari Nikayah Menuju Tamkin

Oleh: Uweis Abdullah

Menilik sejarah perjuangan umat islam, jihad merupakan satu aktivitas yang tak pernah luput dari kehidupan mereka. Amaliah jihadiah akan senantiasa berjalan sesuai dengan sunnatullah. Ia akan berkensinambungan antar generasi, menjadi solusi bagi berbagai problematika yang dialami kaum muslimin. Sebagaimana telah dikhabarkan oleh Rasulullah saw dalam hadits: “agama ini akan senantiasa tegak, yang perperang diatasnya segolongan dari kaum muslimin sampai tibanya hari kiamat”. (Hr. Ahmad)
Kebenaran hadits tersebut telah terbukti. Gema jihad membahana membakar semangat kaum muslimin. Harakah-harakah jihad banyak bermunculan di sekian wilayah kaum muslimin yang tertindas. Bahkan berbagai aksi yang merupakan ekspresi dari luapan semangat tersebut sempat mengguncangkan dunia. Meski dibalik itu semua mereka harus menghadapi ancaman bahaya yang lebih besar. Demikian pula tindakan tersebut mengharuskan mereka menelan pahitnya berbagai kritik yang kelur dari orang-orang yang tidak menyetujui aksi yang mereka lancarkan.
Tanpa memungkiri pentingnya jihad yang merupakan solusi dari keterpurukan ummat islam, ada suatu permasalahan yang perlu menjadi evaluasai bagi harakah-harakah jihad yang ada. Dari sekian aksi yang dilancarkan benarkah akan mengarahkan kepada target yaitu kemengan yaitu tamkin (kekuasaan)?. Atau sekedar merupakan aksi nikayah (membunuh dan melukai musuh) yang merupakan luapan semangat yang belum tersusun dengan rapi.
Dalam makalah ringan ini kami ingin mengangkat suatu permasalahan yang perlu menjadi bahan pertimbangan bagi kaum muslimin. Bukan bermaksud untuk mendudukkan perkara yang halal dan haram. Karena perbandingan yang kami akan paparkan masih dalam lingkup perkara yang diperbolehkan. Akan tetapi memilih yang terbaik diantara dua cara yang diperbolehkan merupakan perintah dari allah swt. “orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya . Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal”.
Disyari’atkanya jihad nikayah.
Nikayah merupakan bahagian daripada praktek jihad yang pernah dilakukan oleh kaum muslimin. Nikayah adalah membunuh dan melukai musuh . Maksud dari nikayah adalah “memukul, memeberi pelajaran, meneror dan memberikan bencana pada musuh untuk menahan gangguan mereka pada kaum muslimin, menyelamatkan orang yang tertindas atau tertawan. Meski tidak mengantarkan kepada tamkin bagi kaum muslimin dalam jangka waktu dekat”.
Jihad nikayah disyari’atkan dalam islam . Dasar disyari’atkannya jihad jenis ini adalah sebagimana dalil-dalil di bawah ini:
1. firman Allah swt:
وَلاَ يَطَؤُونَ مَوْطِئاً يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلاَ يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَّيْلاً إِلاَّ كُتِبَ لَهُم بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ إِنَّ اللّهَ لاَ يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ
“dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik”. (Qs. At-taubah: 120)
Ibnu katsir berkata: “berada disuatu wilayah dalam rangka meneror musuh
وَلاَ يَنَالُونَ maksudnya tidak mendapatkan darinya kemenangan atas mereka
إِلاَّ كُتِبَ لَهُم بِهِ maksudnya adalah dengan perbuatan tersebut yang berada dibawah kemampuan mereka. Akan tetapi berangkat dari keinginan kuat mereka maka akan dinialai sebagi amal shaleh dan balasan pahala. Sesungguhnya allah tidak akan menyia-nyiakan amalah orang yang berbuat kebaikan”.
2. firman Allah swt juga:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. (Qs. Al-Anfal:60)
3. FirmanNya juga:
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a : "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau”. (Qs. An-Nisa: 75)
Dari uraian ayat diatas mengandung pengertian disyariatkannya nikayah kepada orang-orang kafir. Dan Allah swt tetap akan menganggap sebagai amal shaleh bagi orang yang melakukan hal tersebut meski sebenarnya diluar dari kemampuannya dan belum tentu mendatangkan kemenangan. Ibnu hajar al-asqalaniy berkata “adapun seseorang yang menghadapi sekian banyak musuh, maka jumhur mengatakan apabila hal tersebut berangkat dari luapan keberaniannya dan dia telah memperhitungkan bahwa dengannya akan menakut-nakuti musuh, atau membangkitkan keberanian kaum muslimin atas mereka, atau maksud baik lain yang sejenis dengannya maka hal tersebut merupakan perbuatan baik”.
Disyariatkannya Jihad Tamkin
Tamkin merupakan target jihad jangka panjang yang membutuhkan perhitungan dan perencanaan yang matang. Tamkin adalah kemampuan atau untuk menegakkan syiar-syiar islam dengan keadaan aman dan menampakkannya tanpa ada yang menghalangi dan mengusik . Maksud dari jihad jenis ini adalah “menguasai wilayah yang telah diserang dan memberlakukan padanya syari’at islam secara kaffah”. Orang-orang yang mampu merencanakan tamkin adalah mereka yang telah banyak berkecimpung dalam kancah pergerakan. Dengan demikian mereka akan bisa mengambil pelajaran dari sekian problematika yang pernah mereka hadapi. Lebih dari itu mereka dituntut untuk bisa berfikir panjang dalam merancang strategi yang menghantarkan kaum muslimin kepada tamkin.
Jihad tamkin disyariatkan di dalam islam sebagaimana disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini:
1. firman Allah swt:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. (Qs. An-Nur: 55)
Ayat ini memberikan kabar gembira bagi kaum muslimin bahwa mereka kelak akan mendapatkan tamkin. Dan janji tersebut terwujud pada saat Rasulullah saw berada di madinah dan berhasil menaklukkan Makkah, Khaibar dan Bahrain dan yang lainnya. Ini semua merupakan buah dari jihad tamkin yang beliau lakukan. Demikian pula dilanjutkan oleh Abu bakar kemudian Umar sebagaimana dikatak oleh Ibnu katsir “belum pernah terjadi setelah para anbiya’ sebagaimana pada umar dalam hal ketegaran dan sempurnaan keadilan. Telah sempurna penaklukan wilayah syam pada masanya, demikian pula wilayah mesir hingga pelosoknya. Demikian pula mayoritas wilayah di Persia, dengan menghacurkan kisra dan menghinakannya sehina-hinanya. Menguasai kerajaan-kerajaan sampai yang terkecil darinya. Serta menghacurkan kaisar. Setelah usai menguasai syam ia beralih ke wilayah konstantinopel dan menginfakkan harta yang diperoleh darinya di jalan Allah.” .
2. FirmaNnya juga:
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”. (Qs. Al-Baqarah: 193)
Ayat ini menjelaskan tentang target daripada jihad adalah hilangnya fitnah dan berkuasanya Islam. Sebagaimana imam As-Syaukani berkata “pada ayat ini terdapat perintah untuk memerangi orang kafir dengan target hilangnya fitnah dan agama hanya untuk allah. maksudnya mereka semua masuk kedalam islam dan keluar dari agama-agama yang menyelisihinya”.
3. FirmaNya juga:
“Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh. Sesungguhnya (apa yang disebutkan) dalam (surat) ini, benar-benar menjadi peringatan bagi kaum yang menyembah (Allah)”. (Qs. Al-Anbiya 105-106)
4. Rasulullah saw bersabda:
“aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan Muhammad adalah rasulullah. Mengerjakan shalat, menunaikan zakat. Apabila mereka mau mengerjakannya maka terjagalah darah dan harta-harta mereka. Kecuali dengan hak-hak islam, dan perhitungan mereka ada pada allah”. (Hr. Bukhariy)
Dari uraian dalil-dalil di atas menunjukkan bawa target utama dari amaliah jihadiah adalah tamkin. Hingga dengannyalah fitnah akan sirna dan kaum muslimin leluasa untuk melaksanakan islam. Berkata syaikh Nufai’ al-ulyaniy “Tujuan yang mulia, yang tercakup dalam usaha meninggikan kalimat allah, adalah mendirikan kerajaan allah di muka bumi dan menjadikan kalimat orang-orang kafir hina. Dan mengilangkan kerusakan dari muka bumi yaitu kesyirikan dan dampak negativ darinya. serta menghancurkan taghut yang menyelewengkan manusia dari islam dan menyembah selain Allah. Hal ini merupakan kesepakan para ulama”.
Merintis jalan menuju tamkin
Jihad dalam islam dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu jihad difa’i (defensive) dan jihad hujumiy (ofensive). Jihad difa’i adalah membela kehormatan agama dan harga diri kaum muslimin dari gangguan orang kafir. Jihad jenis ini hukumnya adalah fardhu ain. Adapun jihad offensive adalah menyerang orang-orang kafir ke wilayah mereka agar memeluk islam atau tunduk terhadap Islam. Hukum asal dari jihad ini adalah fardhu kifayah dan bisa berubah menjadi fardhu ain dalam kondisi tertentu.
Mencermati keadaan kaum muslimin saat ini, maka bisa dikatakan mereka sedang berada dalam posisi jihad difa’i. Hal ini berangkat dari realita bahwa kaum muslimin sedang tindas di berbagai wilayah. Di sisi lain, mereka juga belum mempunyai satu kepemimpinan yang memungkinkan untuk melakukan jihad hujumiy. Sedangkan jihad hujumiy baru akan menuai keberhasilah apabila telah mempunyai wilayah kekuasaan dan kepemimpinan yang solid. Hal ini sebagaimana jihad hujumiy dilakukan oleh rasulullah saw pada saat madinah telah menjadi basis kekuatan kaum muslimin.
Kondisi kaum muslimin yang lemah dan belum memiliki kekuasaan, mengharuskan mereka untuk berfikir panjang menuju kemenangan berupa tamkin. Menyusun strategi yang matang dan nikayah hanya akan dilakukan apabila benar-benar akan mengarah kepada tamkin. Karena pada kenyataannya, membatasi target hanya pada nikayah yang dilakukan pada kondisi lemah justru akan memperlambat tercapainya tamkin.
Tidak dapat dipungkiri bahwa nikayah yang dilakukan kaum muslimin mempunyai sisi positif. Diantaranya adalah membangkitkan semangat kaum muslimin untuk berjihad, dan menjadikan mereka terbiasa dalam menghadapi cobaan dalam perjuangan. Dampak positif ini sebagimana yang diungkapkan oleh Umar Mahmud abu Umar, bahwa melalui nikayah akan melatih diri tidak takut dengan darah. Melatih kesabaran atas kepergian orang-orang yang kita cintai, dan dengannya kita bisa mebersihkan diri dan banyak menapatkan tarbiyah (pelajaran). Namun bukan berarti tujuan nikayah harus lebih diutamakan dari pada tamkin. Bahkan rasulullah saw pernah melarang para sahabat untuk melakukan nikayah meskipun mereka telah merasa mampu untuk melakukannya. Beliau melarang nikayah dalam rangka untuk melancarkan target utama yaitu tamkin.
Hal ini sebagaimana keinginan para sahabat yang baru usai melakukan baiat aqabah kedua yang kemudian dicegah oleh rasulullah saw. Diriwayatkan bahwa salah salah seorang dari mereka yang bernama Al-abbas bin Ubadah bin Nadhalah berkata kepada Rasulullah saw: Aku bersumpah demi yang mengutusmu dengan kebenaran, kalau engkau berkehendak bagaimana jika esok hari kami akan mendatangi penduduk mina dengan pedang-pedang kami? Beliau bersabda “kita beluam diperintah untuk hal itu, pulanglah ketempat kalian dan tidurlah sampai pagi hari”.
Terkadang seseorang kurang bisa untuk berfikir panjang ketika dihadapkan dengan suatu permasalahan yang berat. Terlebih ketika masalah tersebut berupa penganiayaan atau penindasan. Dalam keadaan demikian seseorang hanya berfikir bagaimana cara keluar dari permasalahan tersebut secepatnya dengan segala cara tanpa perhitungan. Padahal belum tentu setiap cara yang mereka lakukan merupakan jalan keluar terbaik untuk tahapan selanjutnya. Hal ini sebagaimana perasaan para sahabat saat mendapakan penyiksaan dari orang-orang musrik makkah. Mereka mendatangi Rasulullah saw mengadukan tentang keadaan mereka. Kehinaan dan kesempitan hitup yang mereka rasakan. Namun ketika itu Rasulullah justru mengajak mereka untuk berfikir panjang kepada suatu target yang tidak belum tebayangkan dalam benak mereka. Beliau memberikan semangat kepada para sahabat dengan mengatakan “Demi Allah akan tiba masanya seorang berjalan dengan sendirinya dari shan’a sampai hadramaut tanpa merasa takut kecuali hanya keapada allah dan binatang buas terhadap kambing-kambing mereka, namun kalian tergesa-gesa untuk mendapatkan hal itu”. Di kesempatan lain beliau bersabda “demi allah, kalian akan menaklukkan kisra dan kaisar dan kalian akan menginfakkan harta darinya dijalan Allah”.
Memang benar bahwa bahwa perintah jihad telah turun secara mutlak. Bahkan para para ulama mengatakan bahwa ayat-ayat yang memerintahkan untuk menahan diri dan bersabar telah di naskh (hapus) dengan ayat-ayat qital. Namun bukan berarti tahapan-tahapan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dalam merintis tamkin adalah diharamkan untuk diterapkan pada saat ini dengan alasan tersebut. Hal ini karena yang dimaksud bukanlah penghapusan hukum dalam pengamalannya. Para ulama banyak menjelaskan bahwa pada kondisi lemah diperbolehkan untuk melakukan tahapan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Syaikhul islam berkata “bagi kaum muslimin yang berada pada suatu daerah dalam keadaan lemah, atau kondisi lemah, maka hendaklah ia mengamalkan ayat-ayat sabar, berlapang dada dan sabar terhadap orang yang menghina Allah dari kalangan orang-orang ahli kitab dan musyrik. Adapun bagi mereka yang mempunyai kekuatan maka hendaklah mengamalkan ayat-ayat perintah memerangi pemimpin-pemimpin kafir yang mereka menikam islam. Dan mengamalkan ayat-ayat yang memerintahkan untuk memerangi ahlul kitab sampai mereka membayar jizyah dalam keadaan hina”.
Jihad yang dilakukan kaum muslimin saat ini seharusnya lebih banyak berorientasi kepada tamkin. Karena apabila hanya berkutat dalam masalah nikayah tidak akan mampu untuk menyelesaikan masalah umat. Bahkan mungkin justru akan menjadikan orang-orang kafir yang berkuasa dinegeri kaum muslimin semakin beringas dalam memberangus benih-benih kebangkitan islam.
Hendaknya para mujahidin tidak berhenti dan hanya mencukupkan dirinya dalam Qital nikayah terhadap musuh. Akan tetapi hendaknya memandang kepada urusan yang lebih besar dan target yang mulia. Suatu tujuan yang karenanyalah jihad disyariatkan, yaitu tamkin (berkuasanya diin allah). Dan jihad tamkin ini mempunyai sebab-sebab dan tata cara yang harus di lakukan untuk meraihnya.
Sebab sebab tercapainya tamkin
Tamkin merupakan ketetapan yang dijanjikan Allah swt terhadap orang-orang yang beriman. Ia akan tercapai dengan menempuh jalan yang mengarah kepada tujuan tersebut. Hal ini sebagaimana tamkin yang diperoleh oleh umat terdahulu mempunyai berberapa sebab yang mesti harus ditempuh. Sebab-sebab diperolehnya tamkin adalah sebagi berikut:
1. Iman yang bersih dan lurus
Iman yang bersih dan lurus merupakan modal utama untuk mendapatkan pertolongan dari Allah swt. Tidak cukup hanya dengan istilah iman, karena pada kenyataannya banyak yang menyatakan diri iman namun tidak mendapatkan tamkin. Hal ini bisa jadi karena iman yang mereka miliki tidak bersih dan banyak tercemari dengan kotoran-kotoran.
Penyebutan kata iman dalam masalah janji kemenangan bukanlah sekedar iman dalam pengertian yang dangkal. Sebagaimana misalnya dalam firman Allah swt “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih. (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (Qs. As-Shaf: 10-11).
Berkata Ahmad bin Hamdan bin Muhammad asy-syahriy“Pada ayat ini yang mana Allah mengakhirinya dengan janji pertolongan dan kemenangan khitabnya adalah orang-orang beriman. Sebagimana Allah menyerunya dengan sebutan يأيها الذين أمنوا kemudian allah memerintahkan mereka untuk meraih yang dijanjikan dengan melakukan. تؤمنون بالله ورسوله ungkapan ini sebagai bentuk penguat bagi pernyataan iman di awal. Kemudian Allah memerintahkan untuk beriman kepadanya dan rasulnya sebagai bentuk peringatan untuk meluruskan iman dan membersihkannya dari kotorang-kotoran. Hingga dengannya mereka akan mendapatkan pertolongan. Dengan demikian maka pertolongan dan tamkin akan didapatkan dengan kelurusan dan kebersihan iman bukan dari yang lainnya.
Bahkan dalam beberapa kasus orang-orang yang disebut kaum mu’minin justru tidak mendapatkan kemenangan. Ini sebagaimana terjadi pada perang uhud karena ada sebagian dari mereka yang mempunyai tujuan yang tidak lurus. Keimanan mereka mulai tercemar dengan dunia ketika kaum muslimin berhasil mendapatkan ghaniamah. Sebagaimana yang disebutkan oleh ibnu mas’ud “kalau saja hari itu (perang uhud) saya bersumpah bahwa tidak tidak seorangpun yang bertujuan untuk dunia, maka akan aku penuhi sumpah itu. Sampai kemudian Allah menurunkan ayat:
منكم من يريد الدنيا ومنكم من يريد الآخرة
(di antara mereka yang menginginkan dunia dan ada yang menginginkan akhirat) (Qs. Al-Imran: 152)
Begitu pula apa yang terjadi pada perang hunain sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an “Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mu'minin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah (mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfa'at kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai.” (Qs. At-Taubah:25)
Dalam sejarah perang hunain ini Allah swt memberika pelajaran bagi kaum muslimin bahwa kemenangan adalah ditangan allah. Bukan di tangan manusia meski mereka berbangga dengan jumlah yang banyak. Dan tentu saja sikap merasa diri ini mencemari keimanan mereka bahwa kemenangan itu hanyalah ditangan Allah swt. Hingga dengannya kaum muslimin justru tidak mendapatkan apa yang dijajikan oleh Allah swt.
2. Al-Qiyadah Ar-Rasyidah
Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa kepemimpinan yang solid dalam suatu jama’ah sangat membantu tercapainya tamkin bagi kaum muslimin. Dengan keberadaannya, potensi ummat akan lebih terarah sehingga da’wah dan jihad akan berjalan lacar dan mempunyai basis pertahanan. Allah swt berfirman: “Dan jika mereka bermaksud menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mu'min”. (Qs. Al-Anfal: 62)
Ibnu katsir berkata: “berkumpulnya mereka atas keimanan kepamu dan ketaatan kepadamu membantu dan menolongmu”. Dari ayat dan penjelasan ibnu katsir dapat kita simpulan bahwa jama’ah yang menjadi pondasi utama bagi tegaknya da’wah yang akan membuahkan tamkin harus memiliki dua kriteria, yaitu jama’ah mu’minah dan mempunyai missi yang lurus untuk menolong agama Allah. Apabila dua hal ini tidak ada padanya atau hilang salah satunya maka tamkin tersebut tidak akan tercapai meski mereka tetap mempunyai loyalitas kepada islam.
Jama’ah semacam ini telah digambarkan di dalam al-qur’an tentang keadaan bani israil terhadap nabi Musa dan Harun “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu , dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. Mereka berkata: "Hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar daripadanya. Jika mereka ke luar daripadanya, pasti kami akan memasukinya". Berkatalah dua orang diantara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi ni'mat atas keduanya: "Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman". Mereka berkata: "Hai Musa, kami sekali sekali tidak akan memasuki nya selama-lamanya, selagi mereka ada didalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti disini saja" (Qs. Al-Ma’idah: 21-24)
Meski mereka mempunyai loyalitas kepada nabi musa dan harun namun mereka tidak mempunyai missi yang lurus untuk menolong agama Allah maka mereka tidak mendapatkan kemenangan.
3. Program yang tersusun rapi dan penuh perhitungan
Point ini tidak kalah pentingnya karena berkaitan dengan ikhtiyar. Dan perubahan kearah yang baik sangatlah ditentukan oleh usaha maksimal yang ditempuh oleh seseorang. Banyak nash-nash yang menjelaskan tentang besarnya keberuntungan akan diperoleh seukuran dengan usaha yang dilakukan oleh seseorang.
Kaitannya dengan keberadaan harakah-harakah islam pada hari ini, hendaknya mereka benar-benar merancang program yang lebih jitu untuk tecapainya kejayaan Islam. Hal ini tentunya dengan banyak mengaca dan mengambil pengalaman (evaluasi) dari usaha yang selama ini telah ditempuh. Syaikh Abu Mus’ab As-Shuriy memberikan gambaran teori perjuangan ummat kedepan dengan menyusun strategi yang dilandaskan kepada tiga hal :
a. Konsistensi
Maskudnya bahwa dalam menyusun program kedepan harus tetap konsisten dengan apa yang selam ini diyakini. Yaitu bahwa jihad adalah satu-satunya solusi untuk mengatasi berbagai problem yang dihadapi oleh kaum muslimin saat ini.
Melihat kepada realita bahwa kaum muslimin saat ini tertindas, teraniya dan terbantai, maka jihad menjadi fardhu ain bagi kaum muslimin. Bahkan jihad pada saat kondisi kaum muslimin tertindas merupakan kewajiban yang utama setelah iman kepada Allah swt. Berkata syaikhul islam Ibnu Taymiyah:
وأما قتال الدفع فهو أشد أنواع دفع الصائل عن الحرمة والدين واجب إجماعاً، فالعدو الصائل الذي يفسد الدين والدنيا لا شيء أوجب بعد الإيمان من دفعه
“Adapun qital difa’i maka ia merupakan jenis daf’us shail yang paling berat, dalam rangka mempertahankan harga diri dan din merupakan kewajiban menurut ijma’. Musuh yang menyerang, merusak agama dan dunia maka tidak ada amalan yang lebih wajib setelah iman kecuali melawannya”.
b. Koreksi
Merupakan dasar keyakinan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah bahwa hanya perkataan Nabi saja yang mutlak kebenarannya. Sedangkan perkataan manusia lain masih dipertanyakan. Sebagaimana perkataan imam Malik rahimahullah: “Setiap kita perkataannya bisa diterima dan bisa ditolak, keculai penghuni kuburan ini (maksudnya adalh Rasulullah saw)”. Demikian juga kaitannya dengan manhaj perjuangan ada yang bersifat tsawabit (baku) dan ada juga yang mutaghayyirat (nisbi). Dalam perkara yang sifatnya Mutaghayyirat inilah menjadi ladang koreksi terhadap program yang selama ini dilakukan.
Diantara yang perlu dikoreksi adalah tindakan yang selama ini mengarah kepada keberhasilan dan tindakan yang selam ini justru menjadi sebab kegagalan. Hingga dengan mengetahi itu semua kita akan mengubur penyebab kegagalan dan mempertahankan hal-hal yang mengarah kepada keberhasilan. Rasulullah saw memberikan gambaran tentang orang yang cerdas untuk masa depannya dengan sabda beliau “orang cerdas adalah mereka yang mengoreksi dirinya dan mengerjakan apa yang menjadi bekal setelah mati. Adapun orang yang lemah akalnya adalah mereka yang mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan untuk (mendaptkan ampunan) dari allah. (Hr. Tirmidzi)
c. Pengembangan
Diantara mu’jizat agama kita yang lurus bahwa hukum islam terbagi menjadi dua:
1. Konstan (tidak berubah) serta terperinci hingga tidak ada celah untuk mengganti dan mengubahnya sedikitpun. Ini sebagaiman shalat, whudlu dan yang sejenisnya.
2. Umum dan global. Yaitu garis besar dan kedah umum saja. Kaedah umum ini banyak berkaitan dengan urusan mua’malah yang berkaitan dengan gerakan dan aktivitas manusia. Dan ini bisa berubah-ubah dan berkembang asalkan masih dalam lingkup kaedah umum yang terdapat dan nash-nash syar’i.
kaitannya dengan pergerakan islam, jihad melawan orang kafir merupakan hukum yang bersifat konstan. Sedangkan metode, tata cara, perangkat dan sistemnya bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi. Allah memberikan keluasan bagi hambanya untuk berijtihad dalam hal-hal yang bersifat konstan tersebut.
Kaitannya dengan penyusunan program kedepan maka teori pengembangan ini mencakup tiga hal:
1. Gagasan: yaitu merancang rencana kedepan. Langkah apa yang diperkirakan tepat untuk tercapainya kemenangan.
2. Perangkat: yaitu sarana apa saja yang diperlukan dan siapa pelaku dalam melancarkan gagasan yang telah disepakati. Serta hal-hal lain yang menjadi wasilah tercapinya gagasan tersebut.
3. Metode: yaitu cara apa yang paling tepat untuk mendukung gagasan yang telah direncanakan di awal.
4. Sabar dan Tsabat (teguh pendirian)
Menyatakan diri untuk siap berjuang di jalan Allah merupakan karunia yang besar dan mendapatkan janji yang mulia di sisi Allah. Namun suatu hal perlu dicamkan dalam hati, yaitu bahwa janji yang mulia selalu disandingkan dengan pekerjaan besar. Aktivitas yang membutuhkan kesabaran dan ketegaran. Begitulah perjuang dalam rangka meraih tamkin.
Perjuangan merupakan amanah yang berat, membutuhkan keseriusan berfikir dan kerja keras. Disamping itu merupakan sunnatullah bahwa perjuangan islam pasti akan mendapatkan perlawanan dari Hizbus Syaitan yang ingin memadamkan cahaya islam. Perseteruan tensebut merupak keniscayaan yang pasti terjadi sepanjang masa. Masing-masing pihak akan berusaha untuk menjadi pemenang meski harus mengorbankan nyawa satu-satunya yang ia miliki.
Tanpa kesabaran kemenangan mustahil akan didapatkan. Karena kesabaran merupakan modal utama bagi ketegaran seseorang dalam melakukan suatu usaha. Bahkan allah swt menyatakan kebersamaanya dengan orang-orang yang bersabar “sesungguhnya allah besama orang-orang yang bersabar”. (Qs. Al-Baqarah: 153). Di ayat lain allah juga berfirman “Hai orang-orang yang beriman. apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”. (Qs. Al-Anfal: 45)
Bahkan Allah swt menyangkal orang-orang mengira bahwa mendapatkan Jannah adalah urusan sepele dan remeh dengan firmannya: “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat”. (Qs. Al-Baqarah: 214)
Referensi:
- Qamus al-muhith
- Awamilun nashri wattamkin
- Fathul qadir
- Ahamiyatul jihad
- Al-jihad wal-ijtihad
- Ar-rahiqul makhtum
- www.saadarmy.com
- Tafsir ibnu katsir
- Fathul bariy
- www.aljazeeratalk.net
- perjalanan gerakan jihad (1930-2002) sejarah, eksperimen, dan evaluasi hal: 212-218
- fatawa al-kubra
-Mereka mujahid tapi salah langkah

Read More..
Kamis, 07 Januari 2010

Umar Bin Abdul Aziz

Nama dan nasab beliau: umar bin abdul aziz bin marwan.
Sedangkan ibu beliau adalah ummu ashim bin ashim bin umar bin khattab
Sufyan ats tsauri berkata: para khalifah itu ada 5 yaitu: abu bakar, umar, utsman, aliy dan umar bin abdul aziz.
Pada wajah umar terdapat luka bekas tendanganseekor binatang. Pada saat ayahnya menghapus darah yang ada dilukanya ia berkata: jika kamu adalah orang yang terluka dikepalanya dari kalangan umayyah, maka engakau akan menjadi orang yang bahagia.
Umar bin khattab pernah berkata:
من ولدي رجل بوجهه شجة يملأ الأرض عدلا
Ibnu sa’ad meriwayatkan bahwa umar pernah berdo’a:

semoga ada dari keturunanku yang mempunyai gelar ش yang akan memenuhi dunia dengan keadilan setelah ia diliputi kedzaliman.
Mungkin, saat itu manusia menanti-nanti kedatangannya. Dan sempat mengira bahwa bilal bin Abdullah bin umar lah yang dimaksud. Namun akhirnya tampillah umar bin abdul aziz.
- beliau meriwayatkan hadits dari: ayahnya, anas bin malik, Abdullah bin ja’far bin abu thalib, ibnu fariz, yusuf bin Abdullah bin salam, amir bin sa’ad, said bin musayyib, urwah bin zubair, abu bakar bin Abdurrahman, rabi’ bin sirah.
- Yang meriwayatkan hadits dari beliau: az-zukhriy, Muhammad bin al-mukhandir, yahya bin sa’ad al-anshari, maslamah bin abdul malik, raja’ bin haywah, dll
Sejak kecil ia berusaha menghafal al-qur’an dan dikemudian hari ayahnya mengirimnya ke madinah.Di sana beliau banyak berguru kepada ubaidillah bin Abdullah. Sepeninggal ayahnya beliau dipanggil oleh khalifah abdul malik memintanya untuk datang ke damaskus dan ia dinikahkan dengan anaknya.

Kepribadian beliau sebelum menjadi khalifah
Secara keagamaan beliau terkenal shaleh, hanya saja secara prilaku beliu senang berfoya-foya dan berjalan dengan gaya sombong. Pada masa kekhalifahan al-walid beliau sempat diangkat menjadi gubernur di madinah tahun 80-93 H. Suatu ketika al-walid berkeinginan keras untuk mencopot saudaranya sulaiman dari posisi sebagai putra mahkota. Dan ia menginginkan agar yang menjadi putra mahkota adalah anaknya. Ia mendatangi para pembesar dan mereka menyetujui. Ketika ia mendatangi umar bin abdul aziz ia menolak, maka umarpun dipenjara di dalam sebuah ruangan yang sangat sempit tidak diberi makan dan minuman dengan harapan ia mati di tempat itu. Namun kemudian ia mendapatkan pengampunan dan saat ia dikeluarkan saat terlihat lehernya sudah miring.
Zaid bin aslam meriwayatkan dari annas ia berkata: saya tidak pernah melakukan shalat di belakang seorang imampun yang hampir serupa shalatnya dengan shalat rasulullah daripada anak muda ini (umar bin abdul aziz). Maymun bin mahran berkata: dari abu hasyim bahwa seorang laki-laki datang menemui umar bin abdul aziz. Orang itu berkata saya bermimpi melihat rasulullah dalam tidurku. Dalam mimpi itu aku melihat abu bakar berada disamping kananny dan umar berada di samping kirinya. Tiba-tiba dua orang itu berselisih sedangkan engkau sedang berada dihadapan rasulullah sedang duduk. Dan rasulullah berkata kepadamu: wahai umar jika engkau kelak menjadi penguasa, maka berbuatlah seperti dua orang ini berbuat.” Kemudian umar meminta orang tersebut bersumpah atas mimpinya dan ia pun bersumpah, maka meledaklah tagisan umar bin abdul aziz.

Kepribadian beliau setelah menjadi khalifah
Ia dilantik sebagai khalifah berdasarkan wasiat tertulis dari sulaiman. Ini terjadi pada bulan shafar 99H. ia menjadi khalifah selama 2tahun 6 bulan sebagaiman abu bakar as-shiddiq. Dalam kekhilafahannya ia benar-benar telah memenuhi dengan keadilan mengembalikan semua harta yang diambil dengan cara dzalim.
Seusai pemakaman khalifah sualaiman, pengawal yang bertugas menjaga beliau datang membawa kedaraan mewah peninggalan dari sulaiman, namun ia menolak dan meminta untuk didatangkan kendaraan biasanya. Bahkan ia berkta “kirim kendaraan ini ke pasar dan juallah kemudian hasil penjualannya simpan di baitul mal. Saya cukup naik kendaraan ini saja.
Furat bin as-saib berkata: umar bin abdul aziz berkata kepada istrinya fatimah binti abdul malik, dia memiliki perhiasan berupa mutiara yang sangat indah. “pilihlah olehmu kamu kembalikan harta perhiasan ini ke baitul mal atau kau kuizinkan untuk meninggalkanku untuk selamanya. Sebab saya sangat benci jika saya, kamu dan mutiara ini berada di dalam satu rumah. Istrinya menjawab “saya memilih kamu daripada mutiara-mutiara ini bahkan jika lebih dari itupun aku tetap memilih kamu. Sepeninggal umar bin abdul aziz yazid bin abdul malik mendatanginya dan menawarkan kembali perhiasan tersebut. Iapun menjawab “ tidak mungkin saya lakukan, bagaimana mungkin saya rela pada saat ia masih hidup namun saya menarik kerelaan tersebut setelah ia meninggal.”
Ibrahim as-sakuni berkata bahwa umar bin abdul aziz berkata “saya tidak pernah berdusta sejak saya mengetahui bahwa dusta itu akan mendatangkan bencana bagi pelakunya”. Qais bin jubair berkata: perumpamaan umar ditengah-tengah bani umayyah adalah laksana seorang mu’min ditengah-tengah keluarga fir’aun.
Malik bin dinar berkata: takkala umar bin abdul aziz menjadi khalifah para penggembala domba dan kambing berkata “siapa orang shaleh yang kini menjadi khalifah? Keadilan telah mencegah serigala untuk memangsa domba-domba kami. Musa bin a’yun berkata “kami pernah menggembalakan domba, di karman pada masa kekhalifahan umar bin abdul aziz, saat itulah serigala dan domba berada di suatu tempat. Pada suatu malam kami mendapatkan seekor serigala telah menerkam domba. Maka saya katakan “pasti lelaki shaleh tersebut kini telah meninggal dunia. Lalu mereka mengaitkan kejadin itu dengan kematian umar bin abdul aziz ternyata ia benar meninggal dunia dimalam saat serigala memangsa domba tersebut.
Fathimah binti abdil malik berkata: saya tidak pernah melihatnya mandi Karena junub atau karena mimpi sejak dia menjadi khalifah hingga meninggal dunia”. Ia pun berkata: jika umar masuk kedalam rumah maka dia akan berbaring ditempat shalatnya. Dia akan menangis sampai tertidur. Setelah bangun ia akan menangis kembali demikian apa yang ia lakukan sepanjang malam. Al-walid berkata: saya tidak pernah menyaksikan orang yang paling takut kepada allah daripada umar bin abdul aziz.
Al-awza’I berkata: jika umar bin abdul aziz hendak menghukum seseorang maka ia akan menahan orang tersebut selam 3 hari. Ini ia lakukan jangan sampai ia menghukum saat masih dalam keadaan marah. Amr bin muhajir berkata: uang belanja umar bin abdul aziz setiap harinya adalah dua dirham. Yusuf bin ya’kub berkata “umar bin abdul aziz memakai pakaian dari bulu unta yang pendek. Sedangkan penerangan rumahnya terdiri dari tiga bambu yang diatasnya ada tanah.” Amr bin muhajir berkata:”umar bin abdul aziz akan menyalakan lampu yang untuk umum jika ia berhubungan dengan kaum muslimin, ketika urusan kaum muslimin selesai maka ia akan memadamkannya dan segera menyalakan lentera miliknya sendiri.
Dari wahib ia menceritakan bahwa umar bin abdul aziz berkata: barang siapa yang menganggap bahwa ucapan adalah bagian dari amalnya maka dia akan sedikit bicaranya.

Tentang sakit dan kematiaannya
Ayyub berkata :dikatakan kepada umar bin abdul aziz, andaikata kau datang ke madinah, maka jika kamu mati kamu pasti akan dikuburkan diliang keempat bersama rasulullah dan para sahabat. Umarpun menjawab: demi allah jika allah menyiksaku dengan semua siksaan kecuali neraka lebih aku sukai daripada allah mengetahui bahwa aku merasa pantas untuk dikuburkan disamping rasulullah.
Walid bin hisyam berkata: dikatakan kepada umar bin abdul aziz pada saat ia sakit. Apakah engkau tidak akan berobat? Dia berkata saya tahu saat saya diberi minum racun. Andaikata kesembuhan hanya dengan mengusap daun telingku atau dengan didatangkan kepadaku minyak wangi dan saya angkat kehidungku maka saya tidak akan melakukannya.
Ubaid bin hasan berkata: pada saat menjelang kematiaannya umar bin abdul aziz berkata “kaluarlah kalian dari ruangan ini!” kemudian maslamah dan fathimah keluar duduk didepan pintu. Orang-orang yang ada ditempat itu mendengar ia berkata :selamat kepada wajah-wajah yang datang, bukan wajah manusia dan jin. Kemudian ia membaca firman allah:
تِلْكَ الدَّارُ الْآَخِرَةُ نَجْعَلُهَا لِلَّذِينَ لَا يُرِيدُونَ عُلُوًّا فِي الْأَرْضِ وَلَا فَسَادًا وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
Kemudian suara tenang kembali, lalu mereka masuk dan mendapati umar telah meninggal.
Hisyam berkata: takkala umar meninggal al-hasan al-bashri berkata “telah meninggal seorang manusia terbaik”. Yusuf bin mahik berkata: tak kala kami meratakan tanah di atas kuburan umar bin abdul aziz tiba-tiba ada kitab tipis yang turun dari langit di dalamnya tertulis : bismillahirramhanirrahim, keselamatan dari allah untuk umar bin abdul aziz dari siksa neraka.
Umar bin abdul aziz wafat di dir sim’an sebuh kota di himsh. Pada tanggal 20 adapula yang mengatakan pada 25rajab 101 H. ia wafat pada usia 39 tahun 6bulan. Ia meninggal akibat racun yang dimasukkan kedalam makanannya. Bani umayyah merasa sesak dengan tindakan-tindakan umar karena dia telah menghapuskan kedudukan yang mereka miliki.



Tokoh-tokoh yang meninggal di zamannya
Tokoh-tokoh yang meninggal di zamannya diantaranya adalah: abu umamah (sa’ad) bin sahl bin hunaif, kharijah bin zaid bin tsabit, salim bin abi al-ja’d, bushr bin said, abu utsman an-nahdi, abu duha, syahr bin hawsyab as-syami, hanasy bin Abdullah as-shan’any, muslim bin yasar al-bashriy, isa bin talhah bin Abdullah al-qursiy at-taymiy.

By: Uweis Abdullah Al-Qarniy





Read More..
Jumat, 20 November 2009

RISALAH UDHIYAH

Udhiyah artinya hewan ternak yang disembelih karena datangnya hari iedul adha dengan tujuan untuk bertaqarrub kepada Allah dengan syarat dan ketentuan tertentu.

MASYRUIYAH
Udhiyah disyariatkan berdasar dengan firman Allah dalam surat al-kautsar : 02 juga dalam surat 22 : 34
Dalam riwayat Anas bin Malik disebutkan bahwa Rasulullah menyembelih dengan tangan beliau sendiri dua ekor kabsy (kambing) yang gemuk, menyebut asma’ Allah dan bertakbir dan kedua kaki beliau diantara dua shahaf si kambing (al-bukhari dan muslim)
Abdullah bin Umar menuturkan “Nabi tinggal di madinah selama 10 tahun dan selalu menyembelih udhiyah (ahmad dan tirmidzi)
HUKUM UDHIYAH
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa hokum udhiyah adalah sunah muakadah bagi yang mampu. Ini adalah pendapat Abu Bakar ash-Shidiq, Umar bin al-Khattab, Bilal, Said bin al-Musayyib, Malik, Asy-Syafi’ie, Ahmad, Ibnu Hazm dan lainnya.
Menurut sebagian ahlu ilmi hukumnya adalah wajib meskipun masih adanya perselisihan juga tentang siapakah yang terkena kewajiban tersebut. Abu Hanifah menyatakan bahwa yang diwajibkan adalah bagi orang yang muqim dan mampu (al-Mufashal Fi Ahkamil Udhiyyah, DR Husammudin ‘Afadzir)

KEUTAMAAN UDHIYYAH
Dari Aisyah berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda “tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari idul adha yang lebih dicintai Allah dari menyembelih hewan udhiyah. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan dating beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah maka beruntunglah kalian semua dengan pahala udhiyyah itu” (at-tirmidzi)

WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu yang telah disepakati untuk berkurban adalah dilakukan pagi hari setelah menunaikan shalat ied hingga hari tasyrik. Tidak sah melaksanakan kurban sebelum shalat ied.
Imam muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi bersabda “barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang menyembelih setelah shalat maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin” (HR Muslim)

BEBERAPA HAL BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN
Adapun kriterian hewan yang boleh dijadikan sebagai kurban mencakup lima hal :
1. Merupakan hewan ternak
Makna al-an’am sesuai dengan makna lughawi dan kultur arab adalah hewan ternak yang berupa unta, sapid an domba. (lisanul arab 14/212-213) hal ini juga serupa dengan ungkapan dari syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhu al-Mumthi’ 7/273). Jadi jenis yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapid an domba.
Sedangkan kerbau menurut beberapa ulama’ seperti syaikh shalih al-fauzan, syaikh al-Utsaimin dan lainnya hukumnya boleh karena termasuk dalam kategori sapi.
2. Cukup Umur
Ketentuan tentang umur telah ditentukan oleh syar’i. Rasulullah bersabda “janganlah kamu menyembelih kurban kecuali musinnah kecuali kamu kesulitan, maka boleh kamu menyembelih domba jadha’ah” (muslim, 2797)
Musinnah atau biasa disebut dengan istilah tsaniyyah adalah setiap binatang piaraan (onta, sapi atau kambing) yang telah gugur salah satu gigi depannya yang berjumlah empat (dua di bagian atas dan dua di bagian bawah). Adapun dikatakan onta yang musinnah biasanya onta tersebut telah berumur 5 tahun sempurna, sapi yng musinnah adalah sapi yang telah berumur 2 tahun sempurna dan disebut kambing yang musinnah biasanya kambing tersebut satu tahun sempurna. Sedangkan domba jadha’ah yaitu domba yang belum genap berumur 1 tahun. (talkhish kitab ahkam al-udhiyyah wadh-dhakah, oleh syaikh Ibnu Utsaimin, Fiqh as-sunah 2/34 dan al-mu’jam al-wasith 101-102)
3. Tidak Cacat
Rasulullah pernah bersabda mengenai keadaan hewan yang layak untuk kurban “ada empat (yang harus dihindari) yaitu pincang yang benar-benar jelas pincangnya, buta sebelah yang jelas-jelas butanya, sakit yang jelas-jelas lemah atau kurusnya” (HR Abu Daud 2802, at-Tirmidzi 1541, an-nasa’I 7/214, Ibnu Majah 3144, dan dishahihkan al-Albani dalam misykat al-Mshabih 1465)
Yang termasuk cacat adalah pincang, sebelah matanya buta bukan sekedar juling, sakit yang menyebabkan lemah, lemah atau kurus akibat terlalu tua, gila dan terpotong sebagian telinga dan cacat lain yang lebih parah.
Ahli fiqh memakruhkan al-adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), al-Mudaabirah (putus telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), al-kahrqaa (sobek telinganya), al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), al-batraa (yang tidak memiliki ekor), al-Musyayyah (yang lemah) dan al-mushfarah (terputus telinganya)
4. Disembelih pada waktunya
5. Milik pribadi, hewan tersebut tidak terkaid dengan hak orang lain

JENIS KELAMIN HEWAN QURBAN
Ketentuan jenis kelamin hewan kurban tidak paten harus jantan akan tetapi diperbolehkan juga betina. Hal ini sesuai hadits-hadits Nabi yang bersifat umum mencakup kebolehan berkurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin. (sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)

PATUNGAN UNTUK KURBAN
Diperbolehkan patungan atau pengatasnamaan satu hewan kurban untuk beberapa orang dengan ketentuan sebagai berikut :
1. kambing untuk satu orang atau keluarga
Atha’ bin Yasar berkata “Aku bertanya kepada abu Ayyub al-Anshari bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah, beliau menjawab : jika seseorang berkurban seekor kambing maka untuk dia dan keluarganya kemudian mereka makan dan memberi makan dari kurban tersebut (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, al-Baihaqi dengan sanad hasan)
2. sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang
Dari Ibnu Abbas dia berkata “Kami bersama Nabi dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari ied. Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapid an sepuluh orang pada seekor unta” (HR at-tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh al-albani dalam shahih sunan at-tirmidzi no : 1213)
3. pengatasnamaan satu hewan melebihi jumlah diatas tidak ada dasar yang shahih. Misalnya patungan satu RT, membeli satu kambing dengan atas nama orang satu RT. Ini tidak dinamakan kurban meskipun sembelihan tetap sah jika dilakukan sesuai syariat.

PEMANFAATAN DAGING KURBAN
Allah telah berfirman “…Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yng sengsara lagi fakir” (QS al-Hajj : 28)
Para ulama’ berkata bahwa sebaiknya 1/3 dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan kepada orang fakir miskin dan 1/3 sisanya dihadiahkan kepada kerabat. Selain itu daging kurban juga boleh dikirim ke kampong lain yang membutuhkannya. Namun tidak boleh di jual meskipun hanya kulit dan kakinya.

LARANGAN MENJUAL KULIT ATAU LAINNYA
Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib mengatakan “Rasulullah memerintahkan aku untuk mengurusi penyembalihan onta kurbannya. Beliau juga memerintahkan aku untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda “Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya” (HR al-Hakim 2/390 dan al-Baihaqi. Syaikh al-Albani mengatakan hasan)
Terkadang masih didapatkan sebagian panitia kurban menjual kulit kurban karena memang enggan untuk mengurusinya sehingga mereka jual dan ditukarkan dengan daging. Hal ini tentu dilarang oleh syar’I sehingga solusi yang mungkin dilakukan oleh panitia adalah dengan menyerahkan terlebih dahulu kulit tersebut kepada beberapa orang fakir lalu membantu mereka menjualkannya jika memang mereka ingin menjualnya.

TIDAK MENGUPAH JAGAL DARI DAGING KURBAN
Syaikh Abdullah al-Bassam menuturkan “tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan dengan kesepakatan para ulama’. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika ia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…” (Taudhihul Ahkam , 4/464)

MENGAMBIL SATU KAMBING UNTUK MAKAN PANITIA
Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan kurban adalah sebagai wakil dari shohibul kurban dan bukan amil. Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia kurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan kurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan kurban.

MEMBERIKAN DAGING KURBAN UNTUK ORANG KAFIR
Ulama’ Madzhab Malikiah berpendapat makruhnya memberikan daing kurban kepada orang kafir. Imam Malik berkata “diberikan kepada selain mereka lebih aku sukai”
Syafi’iyah berpendapat “haram untuk kurban yang wajib seperti kurban nadzar dan makruh untuk kurban yang sunah. (fatwa Syabakan Islamiyah : 29843)
Fatwa lajnah daimah menyatakan bahwa dibolehkan memberikan diging kurban kepada kafir mu’ahid, orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Hokum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah (fatwa lajnah dai’imah : 1997)

SUNAH BAGI ORANG YANG HENDAK BERKURBAN
Termasuk petunjuk nabi bagi orang yang hendak menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kukunya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama bulan dzulhijjah (nailul author 5/200-203)
Dalam riwayat Abu Daud, Muslim dan an-Nasa’I disebutkan “barangsiapa mempunyai sembelihan hewan udhiyah yang akan disembelihnya maka jika telah terbit bulan tsabit dari dzulhijjah maka janganlah memotong dari rambut dan kukunya sampai dia menyembelih”
An-Nawawi berkata “yang dimaksud larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku atau memecahkannya atau selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu (campuran tertentu untuk menghilangkan rambut) atau selainnya. Sama saja apakah itu rambut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang ada ditubuhnya” (syarhu Muslim 13/139-139)
Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban saja dan tidak untuk keluarganya (syarhul mumti’ : 7/529)
Kedua : disunahkan membaca takbir dan basmalah ketika menyembelih hewan udhiyah. Sebagaimana riwayat anas bahwa ia berkata “Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucapkan basmalah dan takbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di kedua domba… tersebut” (Bukhari 5558, muslim 1966 dan abu daud 279
Ketiga : disunahkan bagi orang yang berkurban, untuk memakan daging kurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang kafir dan menghadiahkan kepada karib kerabatnya. Nabi bersabda “makanlah daging kurban itu, dan berikanlah kepada fakir miskin dan simpanlah (HR Ibnu Majah dan at-Trirmidzi hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu pemanfaatan daging kurban dilakukan menjadi tiga bagian atau cara : yaitu makanlah, berikanlah kepada fakir miskin dan simpanlah. Namun pembagian ini tidak bersifat wajib akan tetapi mubah (lihat Ibnu Rusyd bidayatul mujtahid 1/352. figh sunah sayid sabiq)

ARISAN KURBAN
Mengadakan arisan dalam rangka berkurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk kurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama’ menganjurkan untuk berkurban meskipun dengan hutang. Diantaranya adalah imam abu hatim sebagaimana yang dinukil oleh ibnu katsir dari sufyan at-tsauri (tafsir ibnu katsir, surat al-haj : 36). Demikian pula imam ahmad dalam masalah aqiqah.
Sebagian ulama’ yang lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada berkurban. Diantaranya adalah syaikh Utsaimin dan ulama’ tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan DR Abdullah faqih (lihat fatwa syabakah islamiyah no : 7198 dan 28826 ). Syaikh Utsaimin mengatakan “jika orang yang punya hutang maka selayakanya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berkurban. (syarhul mumti’ : 7/455)
Barangkali jika dikompromikan dengan yang membolehkan hutang untuk erkurban adalah jika hutangnya ringan. Sedangkan yang diharuskan mendahulukan hutang jika hutangnya dibutuhkan dan juga memberikan bagi si penghutang.

KAPANKAH KURBAN MENJADI WAJIB ?
Syaikh Utsaimin menjelaskan berkurban menjadi wajib bagi seseorang ketika :
1. Dia menyatakan bahwa ternak ini adalah udhiyah. Maka pada saat itu ia wajib menyembelih hewan tersebut pada saat idul adha dating nanti.
2. Membeli hewan dengan niat untuk udhiyah. Tapi ini hanya berlaku jika dia membeli dalam posisi mengganti hewan yang akan dia kurbankan namun karena suatu hal hewan tersebut mati atau hilang.
Catatan :
1. Hewan tersebut tidak boleh dijual dihibahkan atau digadaikan. Kecuali jika diganti dengan yang lebih baik. Itupun harusa karena motivasi demi kebaikan udhiyah. Bukan karena ada tendensi pribadi semisal kambing tersebut adalah kambing kesayangan lalu ia ingin mengganti agar kambing itu tidak disembelih. Sebab sama saja ia ingin mengembalikan sesuatu yang sudah ia keluarkan untuk Allah
2. Jika pemilik hewan wafat setelah hewan itu berubah statusnya menjadi wajib untuk disembelih maka ahli warisnya harus menyembelihnya
3. Sebaiknya hewan tersebut tidak diberdayakan untuk membajak dinaiki, diperah, diambil bulunya dan sebagainya
4. Jika status hewan tersebut menajdi wajib untuk dikurbankan lalu ditengah perjalanan ternyata terjadi kecelakaan yang membuat hewan tersebut cacat maka ada dua kondisi :
• Jika kecelakaan tersebut karena factor kesengajaan atau keteledorannya maka orang yang berkurban harus mengganti hewan tersebut dengan minimal yang semisal. Lalu hewan yang cacat itu menjadi miliknya
• Jika cacat tersebut karena sesuatu yang tidak disengaja dan bukan karena keteledorannya dalam menjaganya, maka hewan tersebut tetap dijadikan udhiyah dan tidak menggantinya. Kecuali jika sebelum status hewan tersebut menjadi wajib, dia memang sudah memiliki kewajiban untuk berkurban. Misalnya saya bernadzar untuk berkurban tahun ini. Lalu dia membeli kambing status kambing pun jadi wajib dikurbankan. Lalu terjadilah kecelakaan yang membuat kambing itu cacat. Maka dia harus tetap mengganti untuk kemudian disembelih guna memenuhi nadzarnya. Dan jika hewan penggantinya lebih jelek kualitasnya, ia harus bersedekah al-arsy yaitu harga yang merupakan selisih antara harga kambing yang diganti dengan penggantinya. Hokum ini juga berlaku jika hewan tersebut dicuri atau hilang.
• Jika hewan tersebut rusak ada tiga kondisi pertama ; jika rusaknya bukan karena factor manusia seperti sakit, atau bencana atau ulah si hewan sendiri lalu dia mati maka tidak wajib mengganti. Kedua ; jika matinya karena ulah pemiliknya maka ia harus mengganti . ketiga ; jika matinya karena orang lain dan masih dimungkinkan orang tersebut mengganti, maka ia diminta untuk menggantinya, kecuali jika pemiliknya memaafkan dan bersedia mengganti.
5. Jika hewan tersebut melahirkan setelah statusnya menjadi wajib untuk disembelih maka anak hewan itu harus disembelih pula.
6. jika setelah disembelih dagingnya dicuri, jika karena keteledorannya ia harus mengganti dengan sedekah yang senilai. (diringkas ahkaul udhiyah wa addzakah pasal kelima karya syaikh al-Utsaimin)





Read More..