Palestina kembali bergolak.
Pada hari sabtu (26/4) pasukan zionis juga menerobos ke
Menurut juru bicara Hamas, Abdel Latif al-Qanou, pasukan
Aksi brutal kuffar zionis yahudi
Mereka bahkan mengupayakan jalan hina sebagai solusi, yakni dengan menjalin kerjasama perdamaian dengan
Wajib Jihad di Palestina
Kaum muslimin saat ini berkewajiban untuk melaksanakan jihad di Palestina, karena hukum jihad di Palestina adalah fardhu ‘ain, alias setiap individu yang berada di
Syaikhul Islam dan pelopor jihad abad modern, Dr. Abdullah Azzam dalam bukunya Ad-Difa’ An Aradli al-Muslimin Ahamu Furudl al-A’yan, atau Jihad Membela Negeri Kaum Muslimin, bahkan telah mewajibkan jihad atas segenap kaum muslimin di mana pun mereka berada. Berikut kesimpulan beliau :
1. Jihad dengan kesediaan mengorbankan nyawa adalah fardhu ‘ain atas segenap kaum muslimin di seluruh dunia.
2. Tidak ada keharusan idzin dari siapapun dalam menjalankan jihad ini. Oleh sebab itu kedua orang tua tidak mempunyai hak mengidzinkan atau tidak, terhadap anaknya yang akan berangkat jihad fi sabilillah.
3. Jihad dengan membelanjakan harta bagi usaha-usaha memerangi musuh adalah fardhu ‘ain dan haram hukumnya menyimpan harta selama jihad pembebasan suatu wilayah negara kaum muslimin masih berlangsung dan masih memerlukan harta kaum muslimin.
4. Sesungguhnya meninggalkan jihad hukumnya sama dengan meninggalkan shalat dan puasa. Bahkan meninggalkan jihad di hari-hari ini lebih besar dosanya. Ibnu Rusydi menyatakan bahwa jihad bila telah diputuskan untuk dilaksanakan, adalah lebih diutamakan daripada menunaikan haji yang wajib sekalipun
Hal atau kondisi ini dikarenakan hukum jihad saat ini adalah fardhu ‘ain. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan hukum jihad menjadi fardhu ‘ain, sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama. Keadaan-keadaan yang mana pada saat itu hukum jihad menjadi fardhu ‘ain adalah :
A. Apabila dua barisan (barisan orang beriman dan barisan orang kafir) saling bertemu dan dua pasukan saling berhadapan. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak bergabung dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Alloh, dan tempatnya adalah Neraka Jahannam dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS Al-Anfal : 15-16)
Dan firman Allah:
“Apabila kalian bertemu dengan musuh maka tetap teguhlah” (QS Al Anfal : 45)
B. Apabila musuh menyerang suatu negeri tertentu, fardlu 'ain hukumnya bagi penduduk
negeri tersebut untuk memerangi musuh yang menyerang tersebut. Dalil atas wajibnya hal ini adalah juga ayat-ayat di atas karena disini juga terjadi pertemuan dengan orang-orang kafir, dan pertemuan dengan sebuah kelompok yang menyerang kaum muslimin. Inilah yang dimaksudkan oleh DR. Abdulloh Azzam rohimahulloh dengan “Membela Negeri-negeri Kaum Muslimin”
C. Apabila imam melakukan istinfar (memobilisasi) suatu kaum untuk berangkat
berperang, maka mereka wajib berangkat
Hai orang-orang yang beriman, mengapa jika dikatakan kepada kalian: “Berangkatlah untuk berperang di jalan Alloh!", kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu?”
Juga firman Allah ta'ala yang berbunyi:
“Jika kamu tidak berangkat berperang, niscaya Alloh akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih” (QS At-Taubah : 38-39)
Dan Sabda Nabi SAW:
“Apabila kalian diperintahkan untuk berangkat berperang maka berangkatlah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Inilah kondisi-kondisi di mana pada saat itu jihad hukumnya fardhu ‘ain sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah (Dalam Al Mughni wa Syarhul Kabir X/365) Dan anda dapat lihat sendiri bahwa orang-orang yang tidak melaksanakan jihad ketika hukumnya fardhu ‘ain, ia diancam mendapatkan kemarahan dari Allah ta’ala dan mendapatkan siksaan, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala:
… sungguh dia mendapat kemarahan dari Alloh dan tempat kembalinya adalah Jahannam…
Dan firman Allah:
Jika kalian tidak berangkat jihad niscaya Alloh akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih.
Ibnu ‘Abidin RH, seorang Ulama Hanafi berkata:
“Jihad menjadi fardhu ‘ain jika musuh telah menyerang salah satu perbatasan tanah Muslim, dan menjadi fardhu ‘ain bagi orang-orang yang terdekat. Bagi orang-orang yang berada jauh darinya, itu adalah fardhu kifayah, jika bantuan mereka tidak diperlukan. Jika mereka membutuhkan, mungkin karena orang-orang yang dekat tidak bisa menahan musuh atau malas dan tidak berjihad, maka menjadi fardhu ‘ain kepada orang-orang yang berada di belakang mereka, seperti wajibnya shalat dan puasa…”
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah RH berkata:
“Tentang Jihad defensf (mempertahankan diri), dimana mengusir agresor, adalah tugas jihad yang paling penting. Sebagaimana telah disepakati oleh setiap orang, adalah sebuah kewajiban untuk melindungi dien dan apa saja yag suci. Kewajiban pertama setelah iman adalah menolak musuh agresor yang menyerang agama dan kepentingan dunia. Tidak ada syarat yang dibutuhkan sebagaimana memberikan dan mengangkut; tetapi dia berperang dengan semua kemampuan yang dia miliki. Ulama, panutan kami dan lainnya telah membicarakan hal ini.”
Kondisi Palestina saat ini tentu memenuhi seluruh syarat-syarat di atas, terutama karena dua pasukan telah bertemu di Palestina, yakni antara kuffar yahudi
Jihad, Satu-satunya Solusi
Wahai kaum Muslimin, dengan demikian, satu-satunya solusi dan metode syar’i untuk membebaskan kaum Muslimin di Palestina adalah J I H A D, bukan lainnya. Jihad, dalam timbangan syar’i , berarti berperang, qital ma’al kuffar li’ilai kalimatullah, bukan memboikot coca cola atau fanta, bukan pula turun ke jalan dan berdemonstrasi, apalagi ikut parlemen atau melakukan pemilu untuk hukum buatan manusia.
Jika kita menginginkan untuk menghilangkan derita kaum Muslimin Palestina, maka kita harus kembali pada Dien Allah SWT, dan kita harus mencari pertolonganNya semata, bukan pertolongan dari selainNya. Rasulullah SAW bersabda:
“Jika kalian meminta, mintalah kepada Allah (saja). Jika kalian mencari pertolongan, carilah pertolongan dari Allah (saja).”
Lebih lanjut, kita seharusnya tidak pernah mencari pertolongan dari tawaghit, orang-orang murtad, atau Kuffar (seperti PBB), dan kita seharusnya tidak pernah meminta mereka untuk campur tangan dalam masalah kita.
Allah SWT telah memerintahkan jihad bagi orang-orang beriman dengan tujuan untuk (1) mempertahankan kehidupan, kekayaan seseorang, atau (2) menaklukan negeri. Pada saat negeri Muslim di bawah pendudukan maka menjadi kewajiban bagi semua Muslim yang berada di sekitarnya untuk berperang. Jika mereka tidak bisa untuk memukul mundur musuh maka kewajiban itu akan menjadi tanggung jawab bagi Muslim secara keseluruhan (seluruh dunia).
Maka jihad adalah satu-satunya solusi untuk pendudukan. Ini penting untuk selalu berdiri pada nash (Qur’an dan Sunnah) dan bukan menyimpang darinya dengan mengikuti kemauan seseorang atau keiinginan kuffar. Banyak yang mengakui bahwa jihad adalah fardhu, tetapi mereka tidak ingin masuk dalam perjuangan fisik melawan musuh karena takut dilabeli sebagai terorist atau ekstrimis. Sebagai hasilnya, dengan tujuan untuk membuang semua kesalahan dari tidak melaksanakan jihad, mereka mencoba untuk menjual diri mereka kepada orang-orang, diri mereka sendiri, bahwa mereka ambil bagian dalam jihad dengan voting kepada hukum buatan manusia dan memboikot produk-produk Israel. Ini benar-benar keliru, karena voting pada hukum buatan manusia adalah sebuah tindakan murtad, bukan jihad; dan memboikot produk-produk Israel adalah sebuah balasan tetapi itu bukan solusi untuk masalah pendudukan.
Ada juga yang mengatakan solusi Palestina adalah dengan menegakkan Khilafah. Namun, kita seharunya tidak keliru tentang solusi permanen dengan kewajiban yang harus segera dilaksanakan. Khilafah secara tidak diragukan lagi adalah solusi permanen bagi Ummat Muslim, tetapi pada saat kesucian seseorang dinodai maka kewajiban mereka adalah berperang dan mempertahankan diri mereka, dengan berjihad, bukan sibuk dengan meneriakkan penegakan Khilafah!!!
Sebagai seorang Muslim kita mempunyai sebuah kewajiban untuk menciptakan kesadaran tentang dilema yang dihadapi Muslim dan menyeru pada solusi yang benar, solusi Islami. Pesan jihad harus sampai kepada seluruh Muslim dan setiap Muslim harus ambil bagian dalam masalah ini. Jika kita terus menyeru pada nasionalisme, hukum kufur dan membantu kuffar, pertolongan Allah tidak akan pernah sampai kepada kita. Allah SWT berfirman:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An Nuur, 24: 55)
Sebagaimana pernyataan ayat di atas, pertolongan ini, kekuasan dan dukungan memerlukan syarat, “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh…” Lebih lanjut, kita seharusnya tidak memutuskan kepada Kuffar atau mencari kehidupan dengan hukum buatan manusia (demokrasi dan kebebasan), karena semua ini adalah syirik.
Jadi, satu-satunya solusi untuk Palestina adalah Jihad, bukan yang lain!
Wallahu’alam bis showab!
0 komentar:
Posting Komentar